Mohon tunggu...
Ifah Latifah
Ifah Latifah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis buku antologi Guru Profesional (Laikesa: 2020). Antologi Jawaban dari Tuhan (Dd Publishing:2020). Antologi Mengedukasi Negeri (Madani Kreatif: 2020) Guru Limited Edition ( Pustaka Literasi : 2021) Puisi 1000 penggiat Literasi judul Indonesia bangkit(Geliat gemilang abad i: 2021) Nak sungguh aku mencintaimu ( Little Soleil : 2021)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Kebiasaan Baru

12 Juli 2021   01:54 Diperbarui: 12 Juli 2021   02:25 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyambut tahun ajaran baru merupakan perayaan yang sangat dinanti-natikan bagi siswa dan para orang tua. Terutama bagi siswa yang memasuki jenjang baru masa pendidikan. Biasanya yang paling seru dan heboh adalah bagi siswa yang memasuki sekolah jenjang PAUD,TK, dan SD.

Wajar memang sebab pada jenjang tingkataan PAUD, TK dan SD karena merupakan jenjang awal masa pendidikan baru. Mereka yang biasanya hanya mendapat pendidikan non formal dari kedua orang tua mereka kini mereka memasuki jenjang pendidikan yang formal, bersama guru baru dan teman baru. Seragam baru, sepatu baru, tas baru semuanya serba baru menambah keseruan masuk sekolah pertama.

Orang tua tidak kalah serunya menantikan momen indah tersebut bahkan sebagian rela meninggalkan segala aktivitasnya untuk dapat membersamai buah hatinya. Rela mengintip dari pintu ataupun jendela kelas sedikit berdesak-desakan  dengan para orang tua lainnya.

Momen seperti itu juga pernah aku rasakan pada saat buah hatiku masuk ke jenjang TK dulu. Aku rela menunggu didepan kelas padahal putra dan putriku tidak ingin di tunggu. Mungkin Ia merasa sudah besar dan mampu beradaptasi dengan lingkngan baru. Tapi tetap saja naluri seorang ibu yang merasa ini adalah momen penting dan tidak ingin melewatinya. Lucu juga melihat tingkah polah sang anak, terkadang ada anak yang masih belum mau di tinggal oleh ibunya sehingga sang ibu harus rela duduk di dalam kelas layaknya seorang murid.

Tapi itu hanyalah penggalan kisah masa lalu kisah sebelum pandemi Cocid-19 datang melanda Idonesia. Kini perayaan hari pertama sekolah tidak lagi seindah dahulu. Tidak adalagi orang tua yang berbondong-bondong datang mengantarkan putra putrinya. Karena pembelajaran tidak lagi melakukan tatap muka. Walaupun beberapa sekolah melakukan  tatap muka tetapi tatap muka yang dilakukan juga secara terbatas dengan membatasi jumlah siswa dan mengurangi waktu pembelajaran.

Dahulu mungkin kita tidak pernah membayangkan ini akan terjadi. Tapi apa hendak dikata Covid-19 telah mengubah segalanya. Tidak terlihat lagi ramai anak-anak berlarian, bermain, bercengkrama di sekolah. Kini baru masuk pintu sekolah mereka harus sudah melengkapi atribut prokes dengan menggunakan masker  dan cek suhu badan, wajib mencuci tangan dan menjaga jarak. Tidak ada lagi acara main kelereng atau lompat karet saat jam istirahat, juga tidak boleh jajan di kantin karna dikhawatirkan menyebabkan kerumunan.

Apapun yang kita alami sekarang ini harus kita jalani dengan ikhlas. Kita masih bersyukur ada beberapa daerah yang masih membolehkan tatap muka meskipun secara terbatas. Kesehatan dan keselamatan sangat penting sehingga seharusnya kita memahami dan turut menjaga agar dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai panduan.

Berdasarkan SKB 4 Mentri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Telah mengeluarkan surat dan lampiran Panduan penyelenggaraan Pembelajaran masa pandemic COVID-19 Nomor :23 425/ A5 /aK. Ol. 0 4/ 202L yang telah di terbitkan pada tanggal 08 April 2021.

Disebutkan dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun