Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Membenahi Paradigma dan Tata Kelola Study Tour

13 Mei 2024   17:56 Diperbarui: 15 Mei 2024   15:09 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-study tour sekolah. (Freepik)

Oleh: IDRIS APANDI
(Praktisi Pendidikan)

Pro dan kontra terkait dengan acara study tour yang dilakukan oleh sekolah baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam konteks pelepasan lulusan kembali mengemuka pascaterjadinya kasus kecelakaan sebuah bis rombongan peserta study tour dalam rangka kelulusan sebuah SMK dari kota Depok di Ciater Subang Sabtu, 11 Mei 2024. Peristiwa naas tersebut menewaskan 11 orang.

Menyikapi hal tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. SE tertanggal 12 Mei 2024 ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat berisi tiga point imbauan sebagai berikut:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan

3. Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Dari ketiga point tersebut, dapat ditafsirkan bahwa sekolah tidak dilarang sama sekali untuk melakukan study tour, tetapi lebih kepada pembenahan tata kelola study tour agar berlangsung secara aman, nyaman, dan sesuai dengan tujuannya. Kegiatan study tour selain ada manfaat dari konteks pendidikan, juga dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Study tour atau ada juga yang menyebutnya outing class merupakan salah satu jenis metode pembelajaran yang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung secara kontekstual, menyenangkan, dan bermakna, serta membangun kemampuan berpikir kritis kepada peserta didik. 

Pelaksanaan study tour tidak harus selalu menuju ke lokasi yang jauh, tetapi bisa mengoptimalkan lokasi lingkungan sekolah atau lokasi yang paling dekat dengan sekolah. Tergantung konteks materi yang dipelajari oleh peserta didik.

Misalnya, saat peserta didik sebuah sekolah di kota Bandung belajar tentang flora dan fauna, tidak harus pergi ke kebun binatang atau kebun raya/taman yang jaraknya jauh dari kota Bandung, tetapi bisa mengunjungi tempat terdekat. Bahkan jika di lingkungan sekitar sekolah ada tempat yang memungkinkan untuk dikunjungi, maka cukup mengoptimalkan lingkungan sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun