Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menilik Sisi Lain Kehidupan Guru

23 November 2017   21:56 Diperbarui: 23 November 2017   22:02 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengakuan terhadap karya dan prestasi guru diperlukan untuk membangun motivasi dan meningkatkan prestasinya. Prestasi yang saya maksud bukan hanya prestasi bukan hanya menjadi juara lomba-lomba, tetapi atas keberhasilanya melaksanakan tugasnya dengan baik di sekolah. Misalnya menjadi guru yang disiplin, sukses menjadi wali kelas, sukses membimbing kegiatan ekstrakurikuler, dan sebagainya. Dengan demikian, pengakuan, penghargaan atau apresiasi terhadap karya dan prestasi guru akan menjadi sarana untuk "memanusiakan" guru.

Pemerintah melalui berbagai forum dan kegiatan telah memberikan penghargaan kepada guru. Semoga hal ini menjadi pemicu dan pemacu peningkatan profesionalisme guru. Walau demikian, guru bukan hanya didorong untuk berkompetisi, tetapi juga berkolaborasi dan membangun sinergi.

4. Guru Perlu Perlindungan

Perlindungan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Terbitnya Permendikbud ini dilator belakang oleh keresahan yang dialami guru pada saat melaksanakan tugas dengan tuduhan melanggar hak anak. Banyak guru yang mengalami tindakan main hakim sendiri atau dikriminalisasi oleh tua siswa yang merasa tidak terima anaknya mendapatkan "tindakan kekerasan" dari guru.

Bentuk-bentuk perlindungan yang diatur dalam Permendikbud tersebut antara lain: (1) perlindungan profesi, (2) perlindungan hukum, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) hak atas kekayaan intelektual. Pemerintah dan organisasi profesi guru harus mengawal bahwa perlindungan guru benar-benar dilaksanakan.

5. Guru Berwirausaha

Walau tugas pokok guru adalah mengajar dan mendidik, tetapi tidak dapat dipungkiri, ada guru yang membangun wirausaha, berdagang, menjadi agen produk tertentu, membuka jasa bikin kue, jasa rias pengantin, foto copy, percetakan, memiliki group hiburan, dan sebagainya. Menurut saya, hal itu sah-sah saja sepanjang kegiatannya tersebut tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru.

Walau guru sudah disertifikasi, tetapi tetap saja ingin menambah penghasilan karena terdorong oleh kebutuhan atau keinginan. Kebutuhan manusia terbatas tetapi keinginan manusia tidak terbatas. Dan memang ada juga guru yang memiliki jiwa bisnis

6. Tingginya Tingkat Perceraian Guru

Hal ini sebenarnya kurang nyama untuk dibahas, tetapi realitanya memang ada dan tidak terbantahkan. Berdasarkan penelusuran berita yang saya lakukan di mesin pencari google, cukup banyak dijumpai berita-berita tentang perceraian. Meningkatnya penghasilan dan tingkat pendidikan yang tinggi, bukanlah jaminan guru bisa hidup harmonis. Adanya pihak ketiga dan gaya hidup hedonis disinyalir menjadi pemicu tingginya. Bahkan ada yang menghubung-hubungkan sertifikasi dengan tingginya angka perceraian guru.

Di Kendal, Jawa Tengah angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) terutama guru di Kabupaten Kendal relatif tinggi. Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat selama 2012-2013 ada 13 guru PNS yang bercerai. (Sindonews, 07/07/2014). Di Gresik, Jawa Timur, misalnya jumlah perceraian guru pada 2012 sebanyak 10 orang, tahun 2013 ada 16 orang, tahun 2014 ada 23 orang dan pada tahun 2015 ada 28 orang. (Jpnn, 27/07/2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun