HAKIKAT KEADILAN DALAM ETIKA SEBUAH JABATAN
*Oleh : IDA ROSIDA
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang, tidak mudah bagi indonesia membuat makna pancasila bisa benar-benar ter-realisasi untuk sekarang. keadilan itu sendiri sesuatu hal yang penting bagi kesejahteraan bangsa dan rakyatnya, dimana ketika sebuah negara adil akan kehidupan rakyatnya, maka penyelenggaraan negaranya pun akan menjadi baik.
Suatu dasar negara akan menjadi kuat ketika sadar tersebut terlahir dari diri bangsa itu sendiri. Arti adil terhadap sesama manusia didasari oleh diri sendiri sehingga bisa membuat perbuatan yang adil. Keadilan ini bermula ketika adanya pertentangan antara kepentingan individu atau kelompok.
Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui peraturan peraturan yang ada. Jadi, keadilan itu penting dalam berbagai aspek apapun dalam konteks budaya bangsa dan negara. Dari keadilan itu sendiri berawal dari yang namanya kebebasan (demokrasi).
Keadilan ini berkaitan dengan hukum yang ada di Indonesia, yaitu dengan hukum geopolitik di Indonesia, geopolitik ini berkaitan dengan konflik rasial dalam suatu jabatan dan berkaitan dengan suatu keadilan yang pasti untuk masyarakat di Indonesia ini.
Mari kita ambil contoh hukum pidana Indonesia yang mengenal teritorial Indonesia, maka saat ada ketentuan internasional yang mengatur tindak pidana diluar aturan hukum pidana Indonesia yang berlaku dan kemudian pemerintah Indonesia meratafikasi peraturan tersebut maka Ketentuan tersebut menjadi berlaku di Indonesia.
Adapun hal kritis yang perlu kita pahami adalah apakah peraturan baru tersebut secara geopolitik memang pada hakekatnya berhubungan dengan kepentingan nasional atau merupakan kemenangan kepentingan diluar bangsa Indonesia dalam melakukan kontrol teritorial melalui perangkat hukum.
Maka aturan hukum dari hasil kodifikasi yaitu segala aturan hukum dari bahan hukum tertentu dihimpun untuk kemudian disusun secara sistematis lengkap dan tuntas. Bung Karno sendiri pernah berkata bahwa hukum itu tidak bisa melakukan perubahannya cepat secara signifikan.
Sementara itu, bila berbicara masalah hukum, bahwa hukum ada bukan demi kepastian hukum itu sendiri, melainkan harusnya memenuhi juga rasa keadilan dalam penegakannya.
Bila demikian halnya, lebih mementingkan aspek kepastian hukum dari pada aspek keadilan, maka yang hadir akhirnya adalah sikap dan tindak yang penting benar, secara hukum, walaupun mungkin kurang bermanfaat karena tidak mencerminkan rasa keadilan. Gambaran itu bisa juga terasa dalam hal memangku sebuah jabatan, entah itu di lembaga pemerintah, swasta, atau organisasi lainnya secara umum di masyarakat.
Dengan kata lain, sikap lebih mementingkan aturan dari pada keadilan dalam memaknai sebuah jabatan yang diemban, akan melahirkan sikap pejabat yang hanya menyenangi jabatan, tapi menghindari tanggung jawab dan risikonya.
Tindakan etis dalam etika jabatan, menekankan bahwa pejabat publik seharusnya mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Sikap seperti ini justru di hadapan hukum sering pula dikritik sebagai pencitraan, yang sebenarnya bisa dibilang sebagai pengorbanan, karena sering kali terkesan melampaui hukum meskipun jelas tidak mengabaikan rasa keadilan.