Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Isisnya menyangkut himbauan kepada para mahasiswa agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Dalam surat tersebut di tandatangani oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam. Surat edaran tersebut dikeluarkan guna menjaga kesehatan para mahasiswa ditengah kondisi pandemi covid-19.
Para mahasiswa memang mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, namun untuk saat ini hal tersebut sangat rawan untuk dilakukan mengingat tingginya angka penyebaran dari virus covid-19. Sehingga tujuan dari surat tersebut adalah memberikan himbauan kepada para mahasiswa untuk kembali berfikir kritis dengan pendekatan sesuai dengan kaidah-kaidah akademis secara objektif dan berlandaskan fakta.
Oleh sebab itu diharapkan melalui surat tersebut perguruan tinggi dapat menjadi salah satu pintu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dimulai dari para dosen kepada mahasiswa untuk kembali melakukan kajian-kajian akademis terkait dengan UU Cipta Kerja dan tidak terpengarui oleh berita-berita yang tidak benar terkait dengan UU tersebut.
Selain mahasiswa, dosen juga memiliki peran penting untuk memberikan edukasi kepada para mahasiswa dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak UU Cipta kerja dengan melakukan aksi di jalanan. Oleh sebab itu diharapkan Perguruan tinggi dapat melakukan tindak lanjut dari surat Kemendikbud sehingga dapat mengantisipasi munculnya klaster penyebaran covid-19 di kalangan mahasiswa yang berdemo serta untuk menjaga keamanan sosial di tengah masyarakat.