Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perguruan Tinggi sebagai Sarana Edukasi UU Ciptaker

15 Oktober 2020   09:35 Diperbarui: 15 Oktober 2020   09:53 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Isisnya menyangkut himbauan kepada para mahasiswa agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Dalam surat tersebut di tandatangani oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam. Surat edaran tersebut dikeluarkan guna menjaga kesehatan para mahasiswa ditengah kondisi pandemi covid-19.

Para mahasiswa memang mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, namun untuk saat ini hal tersebut sangat rawan untuk dilakukan mengingat tingginya angka penyebaran dari virus covid-19. Sehingga tujuan dari surat tersebut adalah memberikan himbauan kepada para mahasiswa untuk kembali berfikir kritis dengan pendekatan sesuai dengan kaidah-kaidah akademis secara objektif dan berlandaskan fakta.

Oleh sebab itu diharapkan melalui surat tersebut perguruan tinggi dapat menjadi salah satu pintu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dimulai dari para dosen kepada mahasiswa untuk kembali melakukan kajian-kajian akademis terkait dengan UU Cipta Kerja dan tidak terpengarui oleh berita-berita yang tidak benar terkait dengan UU tersebut.

Selain mahasiswa, dosen juga memiliki peran penting untuk memberikan edukasi kepada para mahasiswa dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak UU Cipta kerja dengan melakukan aksi di jalanan. Oleh sebab itu diharapkan Perguruan tinggi dapat melakukan tindak lanjut dari surat Kemendikbud sehingga dapat mengantisipasi munculnya klaster penyebaran covid-19 di kalangan mahasiswa yang berdemo serta untuk menjaga keamanan sosial di tengah masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun