Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Hukum Mercy Sihombing: Sate Sianida yang Salah Sasaran

5 Mei 2021   16:01 Diperbarui: 5 Mei 2021   16:08 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Selanjutnya paket dikirim ke tujuan, tetapi ditolak. Si Penerima Paket menolak. Karena paket berisi makanan (daripada dibuang) ditawarkan ke Bang Ojol. 

4. Selanjutnya  Bang Ojol ini secara inisiatif sendiri,  memberikan makanan kepada anak istrinya --meskipun ia pastinya tidak mengetahui bahwa sate itu  beracun. 

Bang Ojol yang bisa terkena Pidana Pembunuhan

Nantinya dalam Pengadilan dengan kasus kematian anak Bang Ojol, si tersangka (si pengirim makanan)  sangat mungkin bisa lolos dari dakwaan Pasal 340 KUH Pidana. Jika bisa membuktikan di depan hakim bahwa :

  1. Si pengirim sesungguhnya  tidak punya niat jahat membunuh anak tersebut (mens rea)
  2. Dia tak terbukti melakukan tindakan langsung meracuni anak (actus reus)

Berdasarkan dua hal tersebut,  Pengacara dari tersangka (yang mengirim sate sianida) bisa  mempunyai keleluasaan untuk membela kliennya.

Sebaliknya Justru Pengadilan akan mengadili Pelaku Pembunuhan, yakni Sang Ayah,  Si Bang Ojol sendiri.  akan didakwa melakukan kelalaian (culpa) sehingga orang meninggal. 

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Bagaimana Pengadilan akan menerapkan KEADILAN dalam kasus tersebut? Mari kita sama-sama pantau.
Secara pribadi, hati nurani saya sedih sekali jika Bang Ojol, sang Ayah yang sudah kehilangan anaknya tercinta, malah didakwa sebagai pembunuh anaknya, meskipun dengan dakwaan tidak ada kesengajaan, tidak ada mens-rea, tetapi karena kelalaian (culpa)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun