Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Hukum Mercy Sihombing: Sate Sianida yang Salah Sasaran

5 Mei 2021   16:01 Diperbarui: 5 Mei 2021   16:08 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dikabarkan Polisi sudah mendapat  identitas bahkan menangkap perempuan Pengirim Sate Sianida.  

Setelah polisi mengadakan penyelidikan,  ternyata  pengirim sate sianida adalah istri siri. Ia mengirim sate ke suami siri yang bekerja sebagai polisi. Nah, rupa-rupanya Pak Polisi ini sudah mengawini wanita lain.  

Analisis Hukum Advokat Mercy Sihombing

Polisi menyatakan akan mendakwa si pelaku pengirim sate sianiada dengan : 

Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. 

Karena si pengirim sudah merencanakan pembunuhan (mens rea ) dan dengan sengaja membubuhi racun sianida pada sate ayam (actus rectus terpenuhi). Polisi juga sudah mengantongi  pengakuan bahwa  si pengirim paket menaburkan racun sianida ke sate dan bukti  pemesanan pembelian racun sianida. 

Masalahnya : Salah Sasaran (error in persona). 

Tujuan si pengirim hanyalah meracuni si polisi yang adalah suami siri,  yang sudah mengawini wanita lain.
Kenyataannya, yang makan sate dan menjadi korban meninggal adalah anak Bang Ojol. 

Jika si tersangka, pengirim sate sianida ini bisa  didampingi  Pembela Hukum yang cerdas, maka kemungkinan dia bisa lolos.  
Karena kematian anak itu sama sekali tidak direncanakan oleh si pengirim makanan. 

Justru UU Pidana akan menjerat Bang Ojol, karena terbukti melakukan kelalaian (culpa) dengan fakta kejadian :

1. Bang Ojol ini mengirimkan paket tanpa  pesanan berdasarkan aplikasi. Padahal Jika ia mengantarkan atas dasar aplikasi, Bang Ojol akan mendapat perlindungan. Karena sebagai driver,  ia tidak mengetahui isi paket, dan tanggungjawab berada di pengirim paket. 

2. Karena Bang Ojol ini mengantarkan barang tanpa order aplikasi, artinya dia personal berinisiatif mengantarkan paket. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun