Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Writer

Saat ini, selain tertarik mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat, ia terus belajar menulis serta sangat terpikat pada jurnalisme dan sastra. Perspektifnya sangat dipengaruhi oleh agama dan filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Jejak Mahkamah Konstitusi dalam 20 Tahun Terakhir: Perkembangan, Tantangan dan Harapan

11 Juli 2023   21:14 Diperbarui: 11 Juli 2023   21:20 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kotak suara pemilihan Ketua/Wakil MKRI pertama. Foto: Difoto dari Buku Sejarah Pembangunan Gedung MK

Kewenangan MKRI selanjutnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, MKRI berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, MKRI memiliki peran penting sebagai penjaga konstitusi dan penjaga stabilitas demokrasi di Indonesia (the guardian of democracy).

Catatan 20 Tahun Mahkamah Konstitusi

Selama dua dekade berdiri, eksistensi MKRI tidak perlu diragukan lagi. Sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MKRI pernah berada di puncak kejayaannya. 

Meskipun tidak terlepas dari kritik, pada masa awal berdiri, kepercayaan masyarakat sangat tinggi terhadap MKRI, sehingga secara alami membangun kewibawaan pada lembaga the guardian of the constitution ini.

Namun, hal ini tidak terjadi secara instan, terutama jika melihat kondisi awal pendiriannya yang penuh tantangan. MKRI pada awalnya tidak memiliki kantor, pegawai, atau anggaran yang memadai.

Kotak suara pemilihan Ketua/Wakil MKRI pertama. Foto: Difoto dari Buku Sejarah Pembangunan Gedung MK
Kotak suara pemilihan Ketua/Wakil MKRI pertama. Foto: Difoto dari Buku Sejarah Pembangunan Gedung MK

Bahkan untuk pemilihan ketua dan wakil ketua pertama saat itu, kotak suara yang digunakan adalah tas milik Hakim Konstitusi Letjen TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. 

Kala itu, alamat surat menyurat menggunakan telepon seluler milik Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Hakim Konstitusi yang kemudian terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (Tim Penyusun, 2007).

Alamat surat pertama MKRI. Foto: Difoto dari Buku Sejarah Pembangunan Gedung MK
Alamat surat pertama MKRI. Foto: Difoto dari Buku Sejarah Pembangunan Gedung MK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun