Mohon tunggu...
I Ketut Suar Adnyana
I Ketut Suar Adnyana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, FKIP Universitas Dwijendra Denpasar

Lahir pda tanggal 15 Mei 1967 Menamatkan S1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia, Tahun 1992 pada FKIP Universitas Udayana Menyelesaikan S2 bidang Linguistik di Universitas Udayana pada tahun 2008 Menyelesaikan S3 bidang Linguistik di Universitas Udayana tahun 2012

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Merdeka Belajar: Memerdekakan Siswa dalam Pembelajaran

6 Februari 2021   16:59 Diperbarui: 6 Februari 2021   17:11 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Model try out seperti itu merupakan bentuk kekhawatiran. Pimpinan daerah berusaha agar siswa  di wilayahnya lulus dalam mengikuti UN. Kekhawatiran itu mengakibatkan pelaksanaan UN tidak berjalan objektif. Pelaksanaan UN berlangsung dengan penuh kecurangan. Sebelum UN dimulai, siswa sudah mendapatkan jawaban. Hal ini sangat tidak baik. Motivasi belajar siswa berkurang karena siswa sudah mendapat jawaban. Siswa sudah mengetahui bahwa dirinya pasti akan lulus karena akan dibantu. Oleh karena itu, siswa menjadi malas untuk mempersiapkan diri. 

Kajian selama pelaksanaan UN dilakukan oleh pemerintah. Pendidik, penggiat pendidikan menilai bahwa pelaksanaan  UN   perlu ditinjau karena UN dianggap sebagai momok bagi siswa. Kelulusan siswa ditentukan oleh hasil UN. Penilaian sebelumnya yang dilakukan oleh guru seolah-olah tidak berguna.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan bahwa tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN yang terakhir. Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

Dalam Surat Edaran Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 disebutkan bahwa penentuan kelulusan peserta didik adalah a) Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru, b) Bahan ujian sekolah untuk peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. c) Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran. d) Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.

Penetapan sekolah sebagai penentu kelulusan siswa merupakan langkah yang tepat. Pihak sekolah yang mengetahui secara pasti bagaimana sebenarnya kompetensi siswa. Penilaian yang dilakukan sudah komprehensif karena penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan akhir pembelajaran. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Nadiem Makarim bahwa penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

3. Guru Dibebaskan Berkreasi dalam Mengembangkan Rencana Pembelajarannya

Format baku Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang selama ini diterapkan mengakibatkan guru berfokus dalam menyelesaikan tugas administrasi. Guru diharuskan mendisain pembelajaran secara detil. Disain tersebut dijadikan acuan baku dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru seolah-olah dikekang melaksanakan pembelajaran.  Setiap langkah pembelajaran harus dicantumkan dalam RPP. RPP setiap saat ada revisinya. Ini cukup menyita waktu guru dalam menyiapkan proses pembelajaran. Esensi perubahan tidak membawa dampak positif bagi peningkatan kompetensi anak. Guru masih mendominasi dalam proses pembelajaran.

Salah satu jalan yang dilakukan untuk mengurangi tugas guru agar tidak berkutat dalam administrasi adalah dengan menyederhanakan RPP. Guru diberikan keleluasaan berkreasi dalam menyusun RPP karena pada prinsipnya kreativitas guru dalam melaksanakan pembelajaran akan menentukan kompetensi siswa setelah mengikuti pembelajaran.

Format RPP yang dibakukan dan jumlah halaman yang begitu banyak  tentu membebani guru. Format RPP cukup satu halaman saja yang terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Pembelajaran tidak perlu dibuat rinci. RPP hanya memuat garis besar pembelajaran. Gurulah yang akan mengembangkan rencana tersebut dalam pembelajaran. Dengan itu guru mempunyai banyak waktu dan kesempatan untuk mengevaluasi proses pembelajaran.

4.  Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih fleksibel

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan pembentukan watak serta peradaban bangsa  yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal tersebut jelas tertuang dalam Pasal 31 UUD1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun