Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam tentang Pembiayaan Akad Bai Istishna di Bank Syariah!

8 Juni 2023   08:23 Diperbarui: 8 Juni 2023   08:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hai haii semuanya

Kembali lagi sama aku di artikel yang baru dengan pembahasan yang baru juga,tentu saja masih terkait dengan Bank Syariah dan segala hal tentang Bank Syariah.

Di artikel kali ini, seperti yang sudah teman-teman baca di judul, aku akan ngasih info lebih lanjut tentang Pembiayaan Akad Bai Istishna. Langsung aja kita bahas yukk...

Bai Istishna adalah istilah yang digunakan dalam keuangan Islam untuk mengacu pada suatu jenis kontrak yang melibatkan pesanan atau pembuatan barang yang belum ada. Bai Istishna merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli yang digunakan dalam keuangan Islam untuk memfasilitasi produksi dan pembuatan barang.

Dalam Bai Istishna, ada dua pihak yang terlibat:

1. Pemesan (Muistishna): Pemesan adalah individu atau entitas yang memesan barang untuk diproduksi sesuai dengan spesifikasi tertentu. Pemesan ini dapat berperan sebagai pembeli barang yang sedang diproduksi.

2. Pembuat (Mustashni): Pembuat adalah individu atau entitas yang memiliki keterampilan dan kapasitas untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang dipesan oleh pemesan. Pembuat ini dapat berperan sebagai penjual barang yang sedang diproduksi.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam Bai Istishna adalah sebagai berikut:

1. Spesifikasi Barang: Pemesan harus memberikan spesifikasi yang jelas dan rinci mengenai barang yang dipesan kepada pembuat. Ini mencakup ukuran, desain, bahan, dan fitur lain yang relevan dengan barang yang akan diproduksi.

2. Harga dan Pembayaran: Harga barang dan metode pembayaran harus ditentukan dalam kesepakatan antara pemesan dan pembuat. Pembayaran dapat dilakukan secara penuh di muka atau dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan produksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun