Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam tentang Pembiayaan Akad Bai Istishna di Bank Syariah!

8 Juni 2023   08:23 Diperbarui: 8 Juni 2023   08:34 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hai haii semuanya

Kembali lagi sama aku di artikel yang baru dengan pembahasan yang baru juga,tentu saja masih terkait dengan Bank Syariah dan segala hal tentang Bank Syariah.

Di artikel kali ini, seperti yang sudah teman-teman baca di judul, aku akan ngasih info lebih lanjut tentang Pembiayaan Akad Bai Istishna. Langsung aja kita bahas yukk...

Bai Istishna adalah istilah yang digunakan dalam keuangan Islam untuk mengacu pada suatu jenis kontrak yang melibatkan pesanan atau pembuatan barang yang belum ada. Bai Istishna merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli yang digunakan dalam keuangan Islam untuk memfasilitasi produksi dan pembuatan barang.

Dalam Bai Istishna, ada dua pihak yang terlibat:


1. Pemesan (Muistishna): Pemesan adalah individu atau entitas yang memesan barang untuk diproduksi sesuai dengan spesifikasi tertentu. Pemesan ini dapat berperan sebagai pembeli barang yang sedang diproduksi.

2. Pembuat (Mustashni): Pembuat adalah individu atau entitas yang memiliki keterampilan dan kapasitas untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang dipesan oleh pemesan. Pembuat ini dapat berperan sebagai penjual barang yang sedang diproduksi.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam Bai Istishna adalah sebagai berikut:

1. Spesifikasi Barang: Pemesan harus memberikan spesifikasi yang jelas dan rinci mengenai barang yang dipesan kepada pembuat. Ini mencakup ukuran, desain, bahan, dan fitur lain yang relevan dengan barang yang akan diproduksi.

2. Harga dan Pembayaran: Harga barang dan metode pembayaran harus ditentukan dalam kesepakatan antara pemesan dan pembuat. Pembayaran dapat dilakukan secara penuh di muka atau dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan produksi.

3. Penyerahan Barang: Bai Istishna melibatkan produksi barang baru yang belum ada sebelumnya. Oleh karena itu, penyerahan barang dapat dilakukan setelah barang selesai diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

4. Waktu dan Proses Produksi: Waktu produksi dan proses produksi yang diperlukan untuk memenuhi pesanan harus ditentukan dalam kesepakatan. Ini termasuk tenggat waktu penyelesaian produksi dan perkembangan yang akan dilaporkan kepada pemesan selama proses produksi.

Bai Istishna memungkinkan pemesan untuk memperoleh barang yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, sementara pembuat memiliki kesempatan untuk memproduksi barang dan mendapatkan keuntungan dari penjualan. Kontrak Bai Istishna ini harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan harga yang adil, transparansi, dan tidak melibatkan riba (bunga).

Skema mekanisme pembiayaan Bai Istishna dapat melibatkan beberapa langkah atau tahapan, tergantung pada perjanjian yang dibuat antara pemesan (Muistishna) dan pembuat (Mustashni). Berikut adalah gambaran umum tentang skema mekanisme pembiayaan Bai Istishna:

1. Identifikasi Pesanan: Pemesan mengidentifikasi kebutuhan barang yang ingin dipesan dan memberikan spesifikasi yang jelas kepada pembuat. Spesifikasi mencakup ukuran, desain, bahan, dan fitur lain yang relevan dengan barang yang akan diproduksi.

2. Penentuan Harga: Pemesan dan pembuat sepakat tentang harga barang yang akan diproduksi. Harga dapat ditentukan secara langsung atau dengan mempertimbangkan biaya produksi, margin keuntungan, dan faktor lain yang relevan. Metode pembayaran dan jadwal pembayaran juga ditentukan dalam kesepakatan ini.

3. Penandatanganan Kontrak: Setelah semua persyaratan harga dan pembayaran ditetapkan, kontrak Bai Istishna ditandatangani antara pemesan dan pembuat. Kontrak ini berisi detail spesifikasi barang, harga, jadwal pembayaran, tenggat waktu produksi, dan persyaratan lain yang relevan.

4. Pembayaran Awal: Pada tahap ini, pemesan biasanya membayar sejumlah uang muka kepada pembuat. Pembayaran ini bertujuan untuk membiayai produksi dan pengadaan bahan-bahan yang diperlukan untuk memulai pembuatan barang.

5. Proses Produksi: Pembuat mulai memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Proses produksi melibatkan pembelian bahan, manufaktur, dan perakitan barang yang dipesan. Pembuat dapat memberikan pembaruan reguler kepada pemesan mengenai perkembangan produksi.

6. Penyelesaian dan Penyerahan Barang: Setelah barang selesai diproduksi, pemesan membayar sisa jumlah yang masih harus dibayarkan kepada pembuat sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak. Setelah pembayaran diselesaikan, barang diserahkan kepada pemesan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.

Penting untuk dicatat bahwa skema mekanisme pembiayaan Bai Istishna dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan yang dibuat antara pemesan dan pembuat. Persyaratan dan langkah-langkah yang lebih rinci akan ditentukan dalam kontrak Bai Istishna yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam dan persyaratan syariah yang berlaku.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca yaa.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun