Mohon tunggu...
humaslapaslhoknga
humaslapaslhoknga Mohon Tunggu... Lapas Kelas III Lhoknga

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga merupakan UPT Pemasyarakatan dibawah Naungan Kantor Wilayah Aceh untuk melakukan Pembinaan Kepada Narapidana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Lhoknga Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan IPWL Yayasan Pintu Hijrah, Perkuat Program Rehabilitasi Pemasyarakatan

13 September 2025   21:00 Diperbarui: 13 September 2025   19:38 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Lhoknga Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan IPWL Yayasan Pintu Hijrah (Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Aceh Besar, Lhoknga -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan IPWL Yayasan Pintu Hijrah, Sabtu (13/09/2025). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Penandatanganan perjanjian dilakukan di Aula Lapas Lhoknga dengan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan staf serta perwakilan IPWL Yayasan Pintu Hijrah. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan rehabilitasi berbasis edukasi, konseling, pembinaan psikososial, hingga program pascarehabilitasi yang terintegrasi, guna mendukung pemulihan mental dan sosial WBP agar siap kembali ke masyarakat.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Kepala Lapas Lhoknga, Husni, S.H., M.M., menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan pentingnya perawatan dan rehabilitasi bagi WBP.

"Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang menyeluruh, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga pemulihan mental dan sosial. Harapan kami, WBP dapat pulih, bebas dari ketergantungan, dan siap menjalani kehidupan baru yang produktif setelah kembali ke masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua IPWL Yayasan Pintu Hijrah, Dedy Saputra ZN, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Kolaborasi dengan Lapas Lhoknga ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah nyata dalam proses pemulihan warga binaan. Kami akan memberikan pendampingan melalui metode konseling, seminar, hingga program pascarehabilitasi agar mereka benar-benar siap menjalani hidup sehat dan mandiri," ungkapnya.

Dengan terjalinnya perjanjian ini, Lapas Lhoknga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada pembinaan, dan mendukung program Lapas BENAR (Bersih dari Narkoba). Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah dan lembaga sosial dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi WBP.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun