Batulicin, INFO PAS -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin kembali merealisasikan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pada hari ini, delapan (8) orang WBP atas nama Ahmad Sirajudin, dkk resmi dinyatakan bebas bersyarat melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (17/09/2025).
Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Batulicin, Harry Indrawan menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Kami berupaya agar setiap warga binaan mendapat kesempatan yang adil untuk berubah dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Yang bersangkutan telah menunjukkan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan, sehingga layak mendapatkan hak integrasinya," Ucap Harry.
Senada dengan itu, Kepala Lapas Batulicin , Arifin Akhmad, juga memberikan harapan dan pesan dalam momentum pembebasan tersebut.
"Pembebasan ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari lembaran baru. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjalani hidup yang lebih baik dan tidak kembali ke jalan yang salah. Semoga masyarakat juga dapat mendukung proses reintegrasi ini dengan berperan memberikan dukungan kepada warga binaan," Tuturnya.
Program Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan, pembaruan diri, dan reintegrasi sosial.
Melalui program ini, Lapas Batulicin terus berkomitmen memberikan pembinaan terbaik dan mendukung pemulihan sosial bagi warga binaan. [Humas Lapas Batulicin]
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#kanwilditjenpaskalsel
#LapasBatulicin
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI