UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga dari tanggal tersebut pidana kerja sosial dapat diterapkan secara sah. Landasan hukum terkait pidana kerja sosial tercantum dalam Pasal 85 KUHP baru tersebut. Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, proses pengawasan dilaksanakan oleh Jaksa dan pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Terkait peran pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, perlu dilakukan persiapan sebelum KUHP baru berlaku. Dalam hal ini salah satunya diperlukan pengumpulan dan pengolahan data terkait jumlah  Pembimbing Kemasyarakatan di setiap wilayah kerja, jumlah Narapidana setidaknya 3 tahun berturut di setiap wilayah kerja dan pemetaan lokasi pelaksanaan di setiap wilayah kerja. Dari data tersebut, tentu diperlukan klasifikasi sesuai variable, diperbandingkan dan rencana proyeksi. Selanjutnya, dari pengolahan dan analisis, maka diharapkan kesimpulan yang dihasilkan akan mempermudah persiapan Pembimbing Kemasyarakatan terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI