Sehingga berbagai kemungkinan adanya pasal-pasal yang saling bertentangan ataupun ketentuan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya dapat dihindarkan. Dengan adanya Undang-Undang Indonesian Superholding Incorporation tersebut, maka akan berkonsekwensi mencabut beberapa pasal/ketentuan yang ada didalam Undang-Undang sebelumnya yang terkait dengan pengaturan mengenai holding BUMN dan Pembentukan Indonesia Incorporated.
Belajar dari Superholding BUMN Singapura dan Malaysia.
Seperti kita ketahui bahwa dilingkungan Negara-negara ASEAN ada banyak didirikan Badan Usaha Milik Negara. Namun demikian dalam hal jumlah, BUMN di Indonesia tergolong adalah BUMN dengan jumlah terbanyak dibandingkan dengan jumlah BUMN yang dibentuk dibeberapa Negara ASEAN. Berdasarkan data statistik jumlah BUMN di Indonesia pada akhir tahun 2017 mencapai 115 BUMN .
Jumlah tersebut sangat berbeda jauh dan berada diatas jumlah BUMN yang dimiliki negara Malaysia maupun yang terdapat di Singapura. Di kedua negara tersebut untuk mengelola BUMN masing-masing hanya dibentuk 1 (satu) super holding company, yakni Khasanah Nasional Holding Company di Malaysia dan Temasek Holding Company di Singapura. Pengelolaan BUMN di Indonesia perlu banyak belajar dan melihat pengalaman dari beberapa Induk usaha BUMN yang telah berhasil menjadi pemain global, seperti Khasanah dan Temasek.
Sebagai langkah awal menuju pembentukan Indonesian Superholding Incorporation tsb, perlu dulakukan restrukturisasi organisasi dalam pengelolaan BUMN. Selama ini kewenangan pengelolaan BUMN di Indonesia berada ditangan Kementrian BUMN yang merupakan bagian langsung dari sebuah Pemerintahan.
Sehingga pengelolaan BUMN masih banyak di intervensi kepentingan-kepentingan Pemerintah yang terkadang jauh dari prinsip bisnis murni. Sedangkan di Negara Singapura dan Malaysia kewenangan pengelolaan BUMN berada ditangan sebuah  Induk Usaha (Holding Company) yang dibentuk Pemerintah, yakni Temasek Holding Company untuk Negara Singapura dan Khazanah Nasional Holding Company di Negara Malaysia.
Sebagai perbandingan ada  perbedaan yang sangat mendasar  dalam pengelolaan BUMN di Indonesia, Singapura dan Malaysia, yakni :
1). BUMN di Indonesia mempunyai ciri ciri,
a. Dikelola oleh Kementerian BUMN dengan tugas utama adalah menyelenggarakan urusan pembinaan BUMN dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Negara.
b. Masing-masing Perusahaan BUMN dipimpin oleh seorang CEO yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri BUMN.
c. Â FungsiKementrian BUMN di Indonesia adalah,