Mohon tunggu...
Hotman Nainggolan
Hotman Nainggolan Mohon Tunggu... Penulis, Pegiat Marketing Persahabatan,Fasilitator dan Konsultan

Penulis,Pegiat Marketing Persahabatan, Penulis, fasilitator/pengajar dan Konsultan. Penulis buku "Anak Kampoeng dari RoeraBagas" dan "Beyond Marketing Persahabatan". Jangan lupa kunjungi facebook saya"Marketing Persahabatan Society" untuk mendapatkan tips-tips dalam Marketing Persahabatan dengan DNA C2N. Saat ini tinggal di rumah inspirasi "Sopo RoeraBagas"

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law dan Masa Depan Pembentukan Indonesian Superholding Incorporation

26 November 2019   11:56 Diperbarui: 26 November 2019   12:27 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti telah dijelaskan diatas, jumlah BUMN di Indonesia baik ditinjau dari jumlah Perusahaannya maupun total assetnya sangat jauh lebih besar dibanding dengan BUMN di Malaysia dan Singapura. Namun demikian pengelolaan BUMN di Indonesia masih tertinggal jauh dengan Malaysia dan Singapura.

BUMN di Malaysia dan Singapura selama ini telah dikelola secara professional sebagaimana bisnis perusahaan swasta murni dengan target untuk meningkatkan laba, nilai ekonomis dan pengembangan skala ekonomi melalui investasi. Sedangkan BUMN di Indonesia selama ini masih dikelola semi Pemerintah dengan ciri khas birokrasi, sehingga tidak fokus untuk mengejar bisnis sebagaimana Perusahaan Swasta. Atas dasar hal tersebut  rencana Pemerintah Jokowi untuk mengelola dan memberdayakan BUMN menjadi lebih professional agar mampu bersaing di kancah Internasional patut didukung sepenuhnya.

Untuk mengejar ketertinggalan pengelolaan BUMN tersebut, maka pembentukan Superholding BUMN Indonesia menjadi pilihan yang harus segera diwujudkan. Kalau tidak maka BUMN kita akan semakin tertinggal dan kalah dalam persaingan pasar global dan hanya akan  menjadi pemain lokal yang hanya  mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan Nasional bahkan bersaing "tidak malu" bersaing dengan perusahaan perusahaan Daerah.

Seharusnya kue bisnis Domestik biarlah digarap oleh perusahaan-perusahaan Nasional dan Perusahaan-Perusahaan Lokal/Perusahaan daerah. BUMN harus mampu bersaing memperebutkan bisnis global. Dalam kaitannya dengan usul nama Superholding yang akan dibentuk, maka saya lebih cenderung mengusulkan nama " Indonesian Superholding Incorporation" yang merupakan perpaduan bisnis superholding dan semangat Indonesian Corporation menjadi sebuah budaya kerja perusahaan global.

Tujuan pembentukan Indonesia Superholding Incorporation pada hakekatnya adalah agar Pembangunan sumber-sumber ekonomi dapat  dikelola secara teroganisir dalam satu kesatuan pikir dan satu kesatuan tindak untuk memenangkan persaingan dalam sistem perdagangan bebas yang telah berjalan selama ini. Kebijakan ekonomi dan kebijakan bisnis harus berada dalam satu alur dan satu arah untuk membangun kekayaan sebuah bangsa, meskipun tjdak mudah mewujudkannya karena visi dan misi serta boleh jadi kepentingannya memang berbeda.

Dalam konsep organisasi ekonomi dan bisnis , Indonesia Incorporated adalah bersatunya antara kekuatan organisasi publik yang hakikatnya bertugas mengurus negara atau pemerintahan; organisasi bisnis yang bertindak sebagai pelaku ekonomi untuk menggerakkan kegiatan ekonomi di berbagai sektor; dan organisasi nirlaba yang umumnya secara profesional mengurus pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh organisasi publik maupun organisasi bisnis. Tuntutan pembentukan Indonesian Superholding Inc ini sangatlah mendesak dilaksanakan saat ini, sebab Indonesia telah menjadi radar investasi baru negara-negara di dunia. Jika tidak diwujudkan, Indonesia ke depan hanya menjadi negara konsumen.

Omnibus Law sebagai persiapan awal menuju Indonesian Superholding Inc.

Seperti kita ketahui bersama bahwa  selama ini pembentukan Holding BUMN di Indonesia selalu diperhadapkan dengan berbagai issue payung hukum yang digunakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya ataupun  peraturan yang ada tidak cukup kuat dalam mengatur keberadaan Holding BUMN yang dibentuk. 

Untuk itu cukup beralasan jika pemerintahan Jokowi berkeinginan membentuk sebuah Omnibus Law Undang-Undang BUMN sebagai pengganti dan untuk penyempurnaan ketentuan mengenai Holding BUMN yang sudah ada terlebih dahulu. Seperti kita ketahui bahwa ketentuan mengenai pembentukan Holding BUMN sebagai langkah awal pembentukan Indonesia Incorporated masih tercerai berai didalam berbagai peraturan/undang-undang yang sudah ada.

Seperti misalnya UU No. 17 thn 20013 mengenai Keuangan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan disusul dengan terbitnya berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan dalam rangka pembentukan Holding BUMN selama ini, seperti : PP No. 72 tahun 2016 dan PP No.47 thn 2017 untuk Pembentukan Induk Usaha (holding) BUMN Pertambangan, PP No.72 tahun 2014 untuk pembentukan holding BUMN Perkebunan, PP No.28 tahun 1997 untuk pembentukan holding BUMN Pupuk, PP No.73 tahun 2014 tentang pembentukan holding Kehutanan,dll.

Dilihat dari pengertian dan tujuan Omnibus Law yakni untuk menyatukan berbagai peraturan mengenai satu hal yang selama ini terpsah-pisah pengaturannya melalui berbagai Undang-Undang maupun Peraturan dapat disatukan dalam satu ketentuan Undang-Undang yang baru sebagai payung hukum yang mengatur mengenai pembentukan Superholding BUMN dan ketentuan mengenai Indonesia Incorpratation.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun