Mohon tunggu...
Hotmaita Siboro
Hotmaita Siboro Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

Blessed to be blessed

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Mati Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

15 Desember 2020   23:26 Diperbarui: 29 Desember 2020   20:36 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara,perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:

" Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 ( Satu miliar rupiah)."

Namun di dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ditegaskan ,bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 tersebut dapat dilihat dalam Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang dimaksud dengan "Keadaan Tertentu" adalah apabila dana-dana yang dikorupsi tersebut merupakan dana yang digunakan untuk menanggulangi keadaan bahaya,bencana alam nasional,kerusuhan sosial yang meluas,krisis ekonomi moneter,dan penanggulangan tindak pidana korupsi.

Wabah Covid - 19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan statusnya melalui Keputusan Presiden Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019  dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Sebagai Bencana Nasional.

Jika dikaitkan dengan pasal dan Kepres yang telah dijelaskan sebelumnya maka pelaku Penyalahgunaan dana Penanggulangan Covid -19 dapat diancam dengan pidana mati karena termasuk di dalam kategori Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu lebih jelasnya Bencana Nasional.

Firli Bahuri selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  juga pernah mengingatkan diberlakukanya hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dana penanggulangan Pandemi Covid -19.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana hukumannya pidana mati," ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tidak hanya Ketua KPK saja yang mengatakan hal seperti ini,namun Presiden Jokowi Dodo juga sempat memberikan peringatan dalam rapat yang digelar pada pertengahan tahun ini dalam hal pengelolaan dana yang diberikan pemerintah untuk menanggulangi Covid -19.

"Kalau ada yang masih membandel, niat untuk korupsi, ada mens rea, silahkan bapak ibu gigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus kita jaga," tegas Jokowi pada 16 Juli lalu.

Namun seperti yang diketahui, menteri sosial (mensos) Juliari Batubara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi bantuan soial (bansos) dan ditangkap oleh KPK pada Minggu (6/12/2020) . KPK menduga Juliari Batubara menerima suap senilai Rp 17 Miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Dalam hal ini,ketepatan pernyataan tentang hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi akan diuji. Apakah akan tetap menjadi sebuah wacana,atau akan segera dilaksanakan.

 Nyatanya,sampai sekarang hal ini masih menjadi pro dan kontra di tengah para praktisi hukum dan para penegak hukum itu sendiri. KPK sendiri menjerat menggunakan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No.20 Tahun 2001 dimana baik si pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Pasal ini merupakan pasal suap-menyuap yang diancam dengan hukuman pidana antara 1 sampai20 tahun penjara.

Namun yang menjadi sebuah catatan penting kategori korupsi sebagaimana yang dimaksud yang dapat dihukum mati adalah yang merugikan keuangan negara  sebagaimana yang dimakasud di dalam pasal 2 UU Tipikor,tidak termasuk suap,gratifikasi dan kategori korupsi lain nya yang tidak merugikan keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini masih berusaha menulusuri pasal manakah yang nantinya dapat menjerat Juliari dengan mendalamai apakah pasal 2 tersebut bisa dibuktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Pada Juni lalu,Menko Polhukam,Mahfud MD,juga berkata agar anggaran negara untuk pandemi ini tidak diselewengkan.

"Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaam anggaran bencana,maka bisa dihukum mati",kata Mahfud.

Menanggapi hal ini,Jokowi membuka peluang koruptor dihukum mati bila rakyat berkehendak.

" Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam Rancangan Undang-Undang Pidana,tipikor itu dimasukan,tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di Legislatif " Katanya pada Desember 2019.

Jadi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi pada saat Pandemi Covid-19 dapat dipidana mati. Hal ini sesuai dengan UU NO 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pernyataan Firli selaku Ketua KPK dan Jokowi Dodo selaku Presiden RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun