Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pidana Mati Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

15 Desember 2020   23:26 Diperbarui: 29 Desember 2020   20:36 858 15
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara,perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun