Pidana Mati Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19
15 Desember 2020 23:26Diperbarui: 29 Desember 2020 20:3685815
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara,perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.