Menurutnya, RUU Perlindungan Data Pribadi juga perlu disorot seiring berkembangnya teknologi deepfake. Regulasi ini dibutuhkan agar negara Indonesia memiliki landasan hukum yang melindungi masyarakat.
Jurnalis Indonesia perlu memaksimalkan pengalaman dan teknologi yang ada untuk menolak penerimaan sumber informasi di ranah digital secara mentah-mentah.
Harapannya, masyarakat juga tidak serta merta melihat konten multimedia yang dibagikan media-media di Indonesia sebagai informasi yang selalu benar adanya.
Dengan demikian, akan terciptanya lingkungan yang bebas dari berita hoaks, termasuk pengaruh buruk dari teknologi deepfake.