Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kejahatan yang Tidak Terampuni Itu Bernama Jiplakan

5 Juli 2020   10:53 Diperbarui: 5 Juli 2020   10:58 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plagiat, Sumber: penadiri.com

Itu semua, mereka lewati dengan jerih lelah, hanya untuk mencari si "ide". Maka ketika itu dicuri, kata bang Rhoma, "sungguh terlalu". Tidak terampuni, penulis tambahkan.

Antisipasi jiplakan

Ilustrasi sanksi bagi para penjiplak, Sumber: koran-jakarta.com
Ilustrasi sanksi bagi para penjiplak, Sumber: koran-jakarta.com

Menyimak begitu sulitnya pencarian akan sebuah ide, maka tidak heran, sering kita temui dalam setiap tulisan, ketika penulis mengutip tulisan orang, diterakan sumbernya pada catatan kaki. Minimal, disebutkan sumbernya dalam paragraf di tulisannya. Bagi para Kompasianer, adalah wajib menerakan sumber pada setiap foto yang digunakan untuk membuat tulisan menjadi semakin menarik dibaca. 

Selain itu, dalam setiap video musik di media sosial, terutama video meng-cover lagu orang yang kini sedang marak-maraknya merebak di sana sini, pada bagian kredit-nya (keterangan), juga dicantumkan nama dari si pencipta lagu.  

Iya, ini adalah sebuah bentuk perhormatan terhadap ide dan karya seseorang.

Tambahan untuk karya foto, tersimak pula banyak foto yang telah diberikan nama penciptanya di ujung kanan bawah foto tersebut. Menempel pada foto. Ini sungguh ide yang bagus, mengantisipasi jiplakan, semisal si penjiplak tidak menerakan nama pencipta di karyanya.

Pemerintah juga tidak tinggal diam melihat kejadian ini. Terbukti, telah diatur sanksinya secara tegas bagi orang yang melakukan plagiat, salah satunya sebagaimana Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 70, yang berbunyi, 

"Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Masih banyak juga tentunya, peraturan lain yang ditetapkan pemerintah, untuk meminimalisir tindakan jiplakan ini, dalam berbagai bidang karya. Pembaca bisa mencarinya sendiri, hehe.

Tanggapan...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun