Mohon tunggu...
HMDIE FEB UB
HMDIE FEB UB Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

#SATUJIWAIE #OSIOSIOSI #PROUDTOBEIE #AMERTAASA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pandora Papers: Mengungkap Rahasia Keuangan Elit Global

30 Oktober 2021   17:00 Diperbarui: 30 Oktober 2021   17:13 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Discussion Division/FEB UB

PENDAHULUAN

Transaksi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menghasilkan perubahan atas harta atau keuangannya, baik bertambah atau berkurang. 

Aktivitas transaksi sudah sejak lama menjadi bagian hidup manusia yang bahkan tidak dapat terpisahkan, seperti halnya dengan cara barter hingga menggunakan uang sebagai alat tukar. Salah satu contoh kegiatan transaksi meliputi jual beli, dan investasi.  

Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Sedangkan investasi merupakan penanaman modal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.

Pajak adalah biaya tambahan yang harus dibayar saat melakukan transaksi pembelian suatu barang. Terdapat jenis pajak yang biasa dipungut yaitu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau Pajak Penghasilan. PPN bisa dikenakan apabila seorang penjual merupakan seorang yang memenuhi syarat sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. 


Sedangkan jenis PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan PPh Pasal 22, PPh merupakan pungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak yang berhubungan dengan kegiatan transaksi perdagangan suatu barang. 

Seorang investor juga diwajibkan untuk membayar pajak ketika mendapatkan penghasilan dari penjualannya seperti halnya saham, obligasi, reksa dana, dan wajib pajak bersangkutan memiliki kewajiban menyetorkan pajak atau pun melaporkan pajaknya.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak tidak terlepas dari adanya penyelewengan berupa penggelapan pajak. Penggelapan pajak merupakan tindak pidana karena suatu rekayasa pelaku dan transaksi pajak untuk memperoleh penghematan pajak dengan melawan hukum. 

Penggelapan pajak juga dapat berupa seseorang yang tidak melaporkan data sebenarnya kepada otoritas perpajakan dengan tujuan mengurangi hutang pajaknya.

Dengan adanya hutang serta penggelapan pajak ini, akan berdampak pada berkurangnya  penerimaan negara untuk sektor perpajakan itu sendiri. Dengan begitu, hal ini akan menghambat pembangunan infrastruktur dan menjadikan pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan.

Pada artikel ini, akan membahas mengenai Pandora Papers, di mulai dari penjelasannya, awal mula adanya Pandora Papers, keterkaitan Panama dan Pandora Papers, pihak/negara yang terlibat, dan dampak yang diakibatkan. Panama papers merupakan sebuah insiden kebocoran dokumen pajak yang bocor secara tidak sengaja, memuat 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat dari sebuah firma hukum asal Panama yakni Mosack Fonseca. 

Berisikan suatu informasi yang rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang sahamnya serta direkturnya, dan detail mengenai jumlah perjanjian bisnis yang melibatkan perusahaan offshore yang digunakan oleh para pengusaha kaya raya dan beberapa petinggi yang tersebar di seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Hal ini mereka lakukan untuk melepaskan diri dari wajib pajak di negara asalnya. Adapun Pandora Papers merupakan 11,9 juta dokumen yang mengungkapkan aset tersembunyi, kasus pencucian uang, dan penghindaran pajak oleh beberapa orang berkuasa dan terkaya di dunia.

ISI

Pandora Papers merupakan kebocoran 11,9 juta dokumen dengan ukuran file hingga 2,9 terabyte yang diterbitkan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) mulai Minggu, 03 Oktober 2021. 

Kebocoran data tersebut mengungkap akun rahasia 35 pemimpin dunia di luar negeri, termasuk presiden, mantan presiden, perdana menteri dan kepala negara, serta lebih dari 100 miliarder, selebritas, dan  para business leader. 

Data yang tersebar mengungkapkan rahasia keuangan mereka, termasuk 6,4 juta dokumen, sekitar tiga juta gambar, satu juta email, dan hampir setengah juta spreadsheet dari 14 perusahaan jasa keuangan.

Pengungkapan data Pandora Papers telah mengungkap aset tersembunyi, penghindaran pajak, dan kasus pencucian uang dari beberapa orang terkaya dan paling berkuasa di dunia. 

Terdapat di 117 negara, lebih dari 600 jurnalis menelusuri Pandora Papers dari 14 sumber selama berbulan-bulan. Di Inggris, The Guardian dan BBC Panorama Memimpin penyelidikan. Selain itu, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ)  bekerja dengan lebih dari 140 organisasi media dalam penyelidikan global terbesarnya.

Investigasi didasarkan pada kebocoran dokumen rahasia dari 14 perusahaan offshore (jasa keuangan) yang memberikan layanan profesional kepada individu berpengaruh dan perusahaan elit yang ingin menggabungkan perusahaan cangkang, perwalian, yayasan, dan unit usaha lain di yurisdiksi dengan rendah atau tanpa pajak. 

Perusahaan memungkinkan pemilik untuk menyembunyikan identitas mereka dari masyarakat umum dan para regulator. Perusahaan offshore seringkali membantu membuka rekening bank di negara-negara dengan regulasi keuangan yang tidak ketat.

Beberapa dokumen yang terungkap merupakan file yang berasal dari tahun 1970-an, dan sebagian besar yang ditinjau oleh ICIJ dibuat antara tahun 1996 dan tahun 2020. File tersebut mencakup berbagai hal seperti pendirian perusahaan cangkang, yayasan, dan perwalian; penggunaan entitas tersebut untuk membeli real estat, kapal pesiar, jet dan asuransi jiwa; melakukan investasi dan pemindahan uang antar rekening bank; perencanaan warisan dan masalah warisan lainnya; dan penghindaran pajak melalui skema keuangan yang kompleks.

Pandora Papers mengungkapkan bagaimana dunia shadow finance bekerja, memberikan jendela langka ke dalam operasi tersembunyi ekonomi lepas pantai global yang memungkinkan beberapa orang terkaya di dunia menggelapkan kekayaan mereka dan dalam beberapa kasus membayar sedikit atau sama sekali tanpa pajak. Munculnya Pandora Papers  kemudian mengingatkan publik akan hal serupa pada tahun 2016. 

Saat itu muncul Panama Papers yang mengungkap banyak dokumen terkait kepemilikan aset  pejabat dan orang-orang yang berkuasa. Sementara itu, dua dokumen tersebut dirilis oleh pihak yang sama, yakni oleh International Consortium of Investigative Journalists alias ICIJ. Antara Pandora Papers dan Panama Papers, kurang lebih membahas kejadian yang sama, tetapi terdapat beberapa perbedaan seperti pada jumlah dokumen yang diidentifikasi, sumber atau asal dokumen, dan jumlah pihak yang terlibat.

Analisis ICIJ terhadap dokumen rahasia mengidentifikasi 956 perusahaan yang terkait dengan 336 politisi tingkat tinggi dan pejabat publik. Lebih dari dua pertiga perusahaan tersebut tergabung dalam Pulau Britania Raya,  yang yurisdiksinya telah lama dianggap sebagai peralatan penting untuk sistem lepas pantai.. 

Menurut sebuah studi tahun 2020 oleh Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan yang berbasis di Paris, karena kompleksitas dan kerahasiaan sistem lepas pantai, tidak memungkinkan untuk mengetahui berapa banyak kekayaan yang terkait dengan penghindaran pajak dan kejahatan lainnya dan berapa banyak yang melibatkan dana yang berasal dari sumber yang sah serta telah dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Investigasi Pandora Papers juga mengungkapkan bagaimana lembaga intermediasi dan firma hukum (law firm) yang bekerja sama dengan perusahaan luar negeri untuk merancang struktur perusahaan yang kompleks. 

Dokumen menunjukkan bahwa perusahaan keuangan tidak selalu mengenal pelanggan mereka, meskipun kewajiban hukum mengharuskan bertindak berhati-hati dan tidak melakukan bisnis dengan orang yang terlibat dalam transaksi yang meragukan. 

Penyelidikan juga melaporkan tentang bagaimana salah satu perusahaan Amerika Serikat telah mengambil keuntungan dari undang-undang beberapa negara bagian yang mempromosikan kerahasiaan dan membantu klien kaya di luar negeri menggelapkan kekayaannya.

Pandora Papers mengungkapkan bagaimana 35 pemimpin dan mantan pemimpin dunia, tokoh politik, dan lainnya menggunakan yurisdiksi kerahasiaan di seluruh dunia. 35 pihak tersebut terdiri dari negara Timur Tengah, Eropa, Afrika, Amerika Latin dan Karibia, hingga Asia. Berikut beberapa tokoh Asia yang terlibat dalam Pandora Papers:

1. Sri Lanka - Nirupama Rajapaksa - Former Minister

Berdasarkan dari kebocoran Pandora Papers, Nirupama Rajapaksa dan Nadesan bersama-sama mengendalikan perusahaan cangkang yang mereka gunakan untuk membeli apartemen mewah dan melakukan investasi di London dan Sydney. 

Nadesan mendirikan perusahaan cangkang dan perwalian lain di yurisdiksi kerahasiaan serta menggunakannya untuk mendapatkan kontrak konsultasi dan membeli karya seni yang dapat menguntungkan perusahaan asing dengan berbisnis dengan pemerintah Sri Lanka.

Pada tahun 2018, Perusahaan Pacific Commodities, mengirimkan 31 lukisan dan karya seni Asia Selatan lainnya ke Geneva Freeport, sebuah gudang yang sangat aman di mana aset tidak dikenakan pajak atau bea. Dalam email rahasia ke Asiaciti Trust, penyedia layanan lepas pantai yang berbasis di Singapura, menempatkan kekayaannya secara keseluruhan pada 2011 dengan dana lebih dari $160 juta.

Menurut analisis ICIJ, Asiaciti Trust mengelola beberapa perusahaan dan perwalian lepas pantai Nadesan, dengan aset senilai sekitar $18 juta. Perusahaan mendaftarkannya sebagai individu yang terhubung secara politik karena posisi politik istrinya. Asiaciti mempertahankan keluarga sebagai klien bahkan setelah Nadesan didakwa melakukan penggelapan pada tahun 2016.

2. Hong Kong - CY Leung - Former Chief Executive

Dokumen yang bocor menunjukkan bahwa CY Leung menggunakan perusahaan cangkang untuk memiliki saham di EuroAsia Properties, anak perusahaan DTZ yang beroperasi di Jepang. Pada akhir tahun 2015, salah satu perusahaan cangkang tersebut mengalihkan sahamnya di EuroAsia Properties, senilai $302.500, ke DTZ. Pemindahan itu terjadi saat CY Leung sedang diselidiki oleh lembaga antikorupsi.

Pada April 2017, saat masih menjadi pemimpin tertinggi Hong Kong, CY Leung tercatat sebagai pemilik dua perusahaan di Kepulauan Virgin Britania Raya, Wintrack Worldwide dan Ace Link Property Ltd., perusahaan yang memegang saham di EuroAsia Properties. Menurut dokumen registrasi BVI, kedua perusahaan tersebut masih aktif pada November 2020.

3. Hong Kong - Tung Chee Hwa - Former Chief Executive

Pada tahun 2017, Tung bersaudara membeli Rockington Ltd., sebuah perusahaan yang terdaftar di Kepulauan Virgin Britania Raya, untuk membuka rekening bank yang menampung $1 juta dalam "liquid funds". Formulir aplikasi mencatat posisi politik Tung Chee Hwa. Perusahaan ini adalah salah satu dari hampir 30 perusahaan lepas pantai yang terdaftar di yurisdiksi seperti BVI dan Nevis, dan pulau Karibia lainnya. Menurut tinjauan ICIJ dan catatan perusahaan Orient Overseas, beberapa dari perusahaan tersebut diciptakan untuk bisnis pengiriman.

4. China - Qiya Feng - Delegate, Henan Province

Pada tahun 2016, Qiya Feng mendirikan perusahaan di Kepulauan Virgin Britania Raya bernama Linkhigh Trading Ltd. dengan tujuan berinvestasi di saham Amerika Serikat. Aset perusahaannya yang senilai $2 juta, berasal dari bisnis real estate jika dilihat dari dokumen pendirian. 

Pada saat perusahaannya didirikan, Qiya Feng adalah klien bank Credit Suisse, yang memberikan referensi untuk melaporkan bahwa transaksi yang dilakukan melalui perusahannya tidak akan menimbulkan keluhan apa pun. Namun, dalam email internal, seorang karyawan penyedia lepas pantai Trident Trust mencatat bahwa Qiya Feng adalah orang yang terpapar politik dan oleh karena itu diperlukan uji tuntas lebih lanjut.

5. Pakistan - Shaukat Tarin - Finance Minister

Shaukat Tarin memegang satu perusahaan lepas pantai, yakni Triperna Inc., sementara tiga anggota keluarganya juga memegang tiga lainnya bernama Hamra Inc., Moonen Inc., dan Seafex Inc. Menurut Pandora Papers, keempat perusahaan tersebut terdaftar di Seychelles pada tahun 2014 untuk memegang investasi. 

Berdasarkan dokumen, keempat perusahaan tersebut dikelola oleh Tariq Fawad Malik, seorang konsultan keuangan yang berbasis di Dubai, yang menerima catatan perusahaan dan mengelola korespondensi. 

Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu didirikan sebagai bagian dari tujuan investasi keluarga Tarin di sebuah bank Saudi. Malik mengatakan kepada ICIJ bahwa sebagai prasyarat wajib oleh regulator, Malik, Tarin dan ketiga saudaranya terlibat dengan Bank Sentral Pakistan untuk mendapatkan persetujuan untuk investasi strategis tersebut.

Di Indonesia sendiri, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, Bhima Yudhistira mulai mendesak pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus di kementerian atau lembaga manapun untuk mengusut dugaan penggelapan pajak setelah beredarnya Pandora Papers. 

Nama Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Maritim dan Investasi, dan Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, disebutkan dalam Pandora Papers di antara 35 kepala negara, 330 politisi, dan 130 elit super kaya dari luar negeri. 200 negara yang asetnya dikendalikan di surga pajak. Tentu saja, hal ini akan mengaitkan dengan penggelapan pajak di Indonesia. 

Penggelapan pajak di dalam Pandora Papers berkontribusi terhadap rendahnya tarif pajak Indonesia. Untuk kasus penggelapan pajak ini, pengusaha mengambil sumber daya alam dari Indonesia, tetapi hasilnya dibawa  ke luar negeri dan tidak disimpan di dalam negeri. 

Wajib pajak badan yang seharusnya membayar pajak penghasilan dengan tarif 25 persen, tetapi  di Bahama misalnya, karena negara ini tidak memungut pajak sama sekali, menyebabkan negara akan  kehilangan pendapatan dalam jumlah besar.

Selain Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartanto yang terungap masuk ke dalam Pandora Papers, di luar dokumen tersebut di Indonesia sendiri sudah banyak adanya penggelapan pajak yang terjadi. Salah satu contohnya adalah kasus penggelapan pajak atas inisial IK yang terjadi bulan Juli 2021 di Denpasar. 

Terdakwa dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar dalam sidang daring oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusan Hakim. 

Pengusaha advertising asal Malang, Jawa Timur ini terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp 2,28 miliar. IK adalah pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung dengan menawarkan pembelian slot iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai, salah satunya melalui Bitcoin dan Paypal. 

Tindak pidana IK di bidang perpajakan terdiri dari dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh dan/atau keterangan tahun pajak 2015 yang  tidak akurat atau tidak lengkap. Selama periode itu, penghasilan terdakwa  dari pengelolaan website mencapai Rp 7 miliar. Dari penghasilan tersebut, terdakwa hanya membayar pajak sebesar Rp 486.000 yang dilaporkan ke KPP Pratama Denpasar Timur. Akibat tindakan tersebut, IK merugikan penerimaan negara sebesar Rp 2,28 miliar. 

Gugatan terdakwa diajukan oleh Penyidik Pelayanan Publik (PPNS) Departemen Perpajakan Bali. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita barang milik terpidana. Selain itu, apabila harta tidak mencukupi untuk meng-cover, akan diganti dengan 4 bulan penjara.


KESIMPULAN DAN SARAN

Secara garis besar Panama Papers dan Pandora Papers bersinggungan dengan pendirian perusahaan offshore. Perusahaan offshore mengacu pada pendirian perusahaan di negara dengan pajak yang lebih rendah. Pendirian bisnis di negara-negara surga pajak atau tax haven lebih mudah, kerahasiaan pemilik terjamin, dan tentunya pajak yang rendah. 

Selain itu, negara-negara tersebut tidak perlu melakukan pertukaran informasi karena tidak terikat perjanjian pajak dengan negara lain. Bentuk bisnis yang dioperasikan memang legal dan sah, tetapi para oknum petinggi perusahaan secara underground memanfaatkan hal tersebut sebagai instrumen dalam menyembunyikan asetnya untuk menghindari pajak.

Base erosion and profit shifting, secara lebih lanjut mengindikasikan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan pajak. Hal tersebut dapat membahayakan stabilitas ekonomi global, meningkatkan kemungkinan resesi, dan mengurangi pendapatan pemerintah. Mereka yang menghindari untuk membayar pajak menurunkan pendapatan pemerintah yang digunakan untuk mendanai fasilitas publik. 

Sehingga, pada akhirnya pemerintah harus mengumpulkan pajak yang lebih banyak dari masyarakat umum. Dengan adanya kebocoran file, Panama Papers dan Pandora Papers sudah mewakili ironi bahwa secara tidak sadar perekonomian di luar sana hanya memperkaya orang-orang yang sudah kaya.

Perlu diingat bahwa perusahaan offshore memiliki ratusan bahkan ribuan orang di belakangnya, termasuk tokoh politik, pengusaha, dan selebriti. 

Hal ini, mengindikasikan kepentingan internasional dan politik yang besar antara perusahaan dan mereka dalam aktivitas pencucian uang dan penghindaran pajak. Oleh karena itu, penting untuk mendisiplinkan mereka dengan melakukan pengujian dan pemantauan transaksi pembayaran yang tidak hanya terbatas pada lingkungan yang terlibat.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Aditya Jaya Iswara (2021). Apa Itu Pandora Papers dan Bedanya dengan Panama Papers? Halaman all - Kompas.com. [online] KOMPAS.com. Available at: www.kompas.com [Accessed 24 Oct. 2021].

Ayo Pajak (2021). Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pasal 22 dengan Tepat. [online] Ayo! Pajak. Available at: ayopajak.com [Accessed 24 Oct. 2021].

Berlianto (2021). Siapa di Balik Geger Pandora Papers? [online] SINDOnews.com. Available at:international.sindonews.com [Accessed 24 Oct. 2021].

CNN Indonesia (2021). Beda Panama Papers dan Pandora Papers. [online] internasional. Available at: www.cnnindonesia.com [Accessed 24 Oct. 2021].

Deutsche Welle (www.dw.com (2021). Ekonom: Pandora Papers Perlu Dimanfaatkan guna Mengusut Transparansi Pajak | DW | 06.10.2021. [online] DW.COM. Available at: www.dw.com [Accessed 24 Oct. 2021].

Daz-Struck, E. (2021). Pandora Papers: An offshore data tsunami - ICIJ. [online] ICIJ. Available at: www.icij.org[Accessed 24 Oct. 2021].

Fitzgibbon, W. (2021). Five years later, Panama Papers still having a big impact - ICIJ. [online] ICIJ. Available at: www.icij.org[Accessed 24 Oct. 2021].

Hasibuan, L. (2021). Heboh! Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Tokoh Dunia. [online] CNBC Indonesia. Available at: www.cnbcindonesia.com [Accessed 24 Oct. 2021].

ICIJ (2021). Offshore havens and hidden riches of world leaders and billionaires exposed in unprecedented leak - ICIJ. [online] ICIJ. Available at: www.icij.org/investigations [Accessed 24 Oct. 2021].

Id1lib.org. (2021). Pandora Papers | A global investigation Billions hidden beyond reach | Greg Miller, Debbie Cenziper and Peter Whoriskey | download. [online] Available at: id1lib.org [Accessed 24 Oct. 2021].

Id1lib.org. (2017). International Money Laundering Through Real Estate and Agribusiness: A Criminal Justice Perspective from the "Panama Papers" | Fausto Martin De Sanctis (auth.) | download. [online] Available at:id1lib.org [Accessed 24 Oct. 2021].

JPNN.com (2021). Pandora Papers Menguak Rahasia Elite Dunia, Apa Bedanya dengan Panama Papers? [online] www.jpnn.com. Available at: www.jpnn.com [Accessed 24 Oct. 2021].

JPNN.com (2021). Penggelapan Pajak Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Pandora Paper Jangan Sampai Lolos. [online] www.jpnn.com. Available at: www.jpnn.com [Accessed 24 Oct. 2021].

Komang Ayu Puspa Warni, Ni Made Ras Amanda Gelgel, Ni Luh Ramaswati Purnawan (2016). KONSTRUKSI LAPORAN KASUS PANAMA PAPERS PADA INVESTIGASI TEMPO.CO 04 APRIL 2016 -- Universitas Udayana. simdos.unud.ac.id. [online] Available at: simdos.unud.ac.id.

Pajak.go.id. (2021). Terdakwa Penggelapan Pajak Rp2,28 Miliar, Divonis Dua Setengah Tahun | Direktorat Jenderal Pajak. [online] Available at: hwww.pajak.go.id[Accessed 28 Oct. 2021].

RAHMI ETIKAMURNI (2017). PENGARUH SISTEM PERPAJAKAN DAN KEMUNGKINAN TERDETEKSINYA KECURANGAN TERHADAP PERSEPSI WAJIB PAJAK MENGENAI PENGGELAPAN PAJAK (STUDI KASUS PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANBARU TAMPAN) - Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository. Uin-suska.ac.id. [online] Available at: repository.uin-suska.ac.id [Accessed 24 Oct. 2021].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun