Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

11 Maret 2024   13:25 Diperbarui: 11 Maret 2024   13:36 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu ada juga beberapa kelebihan, keunikan, kebaruan, atau kontribusi buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Prof. Ahmad Rofiq ini terhadap bidang hukum:

- Kelebihan: Buku ini memiliki kelebihan dalam hal kelengkapan, kedalaman, dan keterkiniannya. Buku ini tidak hanya membahas tentang perkawinan, waris, dan waqaf, tetapi juga tentang perjanjian, kontrak, hak milik, dan hak atas tanah dalam hukum perdata Islam. Buku ini juga mengulas secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek hukum perdata Islam, seperti konsep, prinsip, sejarah, perkembangan, sistem, substansi, prosedur, implementasi, dan evaluasi. Buku ini juga mengikuti perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan.

- Keunikan: Buku ini memiliki keunikan dalam hal gaya bahasa, metode penulisan, dan sumber rujukan. Buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang mudah dipahami, disertai dengan contoh kasus, data, dan fakta yang relevan dan aktual. Buku ini juga menggunakan metode penulisan yang bersifat rasional, logis, dan kritis, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia. Buku ini juga merujuk pada berbagai sumber yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Kitab Fiqih, UU, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta data statistik, survei, dan studi kasus.

- Kebaruan: Buku ini memiliki kebaruan dalam hal analisis komparatif, kritik konstruktif, dan proyeksi masa depan. Buku ini melakukan analisis komparatif dengan hukum perdata Islam di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Pakistan, India, Mesir, dan Turki, untuk melihat perbedaan dan persamaan, serta pelajaran dan inspirasi yang dapat diambil. Buku ini juga memberikan kritik konstruktif terhadap berbagai kelemahan, kekurangan, kebingungan, atau kesalahan yang terdapat dalam hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, serta memberikan saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan. Buku ini juga memproyeksikan masa depan hukum perdata Islam di Indonesia, dengan melihat potensi dan tantangan yang dihadapi, serta harapan dan cita-cita yang ingin dicapai.

- Kontribusi: Buku ini memberikan kontribusi yang besar terhadap bidang hukum, khususnya hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini menjadi buku wajib yang menjadi referensi pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang mendalami hukum Islam pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, terutama UIN, IAIN, PTAI di Indonesia serta beberapa Perguruan Tinggi di Negara ASEAN. Buku ini juga menjadi sumber informasi, ilmu, dan pengetahuan yang bermanfaat bagi para akademisi, peneliti, praktisi, penggiat, dan peminat hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini juga menjadi inspirasi dan motivasi bagi para penulis dan pembaca untuk terus mengembangkan dan memperkaya hukum perdata Islam di Indonesia.

Beberapa teknik penulis dalam menuliskan buku tersebut:


- Gaya bahasa: Penulis menggunakan gaya bahasa yang sederhana, jelas, dan lugas, tanpa banyak menggunakan istilah asing atau bahasa Arab yang sulit dipahami. Penulis juga memberikan definisi dan penjelasan tentang konsep-konsep hukum perdata Islam yang dibahas, serta memberikan contoh-contoh kasus yang relevan dan aktual untuk memperjelas materi.

- Alur: Penulis mengikuti alur yang logis, sistematis, dan koheren, yaitu mulai dari pengantar, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metodologi, hingga pembahasan. Penulis juga membagi pembahasan menjadi sembilan bab yang saling berkaitan, yaitu: 

(1) Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam, 

(2) Asas-Asas Hukum Perdata Islam, 

(3) Sumber-Sumber Hukum Perdata Islam, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun