Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

11 Maret 2024   13:25 Diperbarui: 11 Maret 2024   13:36 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Bab 12: Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata Islam

Buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang mudah dipahami, disertai dengan contoh kasus, data, dan fakta yang relevan dan aktual. Buku ini juga dilengkapi dengan daftar pustaka, indeks, dan lampiran yang membantu pembaca untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum perdata Islam di Indonesia.

Dalam buku ini juga telah ditentukan dengan tema, gagasan utama, fakta, data, contoh, argumen, analisis, dan kritik yang disampaikan oleh penulis dalam buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Prof. Ahmad Rofiq yaitu:

- Tema: Buku ini mengangkat tema tentang hukum perdata Islam di Indonesia, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok yang beragama Islam dalam hal-hal yang bersifat perdata, seperti perkawinan, waris, harta, perjanjian, dan hak milik.

- Gagasan utama: Gagasan utama dari buku ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan kritis tentang hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik, serta menggali potensi dan tantangan hukum perdata Islam di Indonesia dalam konteks sosial, politik, dan budaya yang dinamis dan pluralis.

- Fakta: Penulis menggunakan berbagai fakta yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Kitab Fiqih, UU, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta data statistik, survei, dan studi kasus untuk mendukung gagasan utamanya. Misalnya, penulis menyebutkan bahwa jumlah perkawinan menurut hukum Islam di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 1.575.000 pasangan, sedangkan jumlah perceraian menurut hukum Islam mencapai 415.000 pasangan.

- Data: Penulis juga menggunakan data yang bersumber dari lembaga-lembaga resmi, seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Wakaf Indonesia, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Islam. Misalnya, penulis menyajikan data tentang jumlah wakaf tanah di Indonesia pada tahun 2020, yaitu sekitar 4.500.000 hektar, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 2.700 triliun.

- Contoh: Penulis memberikan contoh-contoh konkret yang berkaitan dengan hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, untuk memperjelas dan memperkaya pembahasan. Misalnya, penulis memberikan contoh tentang perkawinan beda agama, perkawinan poligami, perkawinan siri, perkawinan di bawah umur, perceraian talak, perceraian khuluk, perceraian gugat, waris ahli waris, waris wasiat, waris hibah, shadaqah, hibah, waqaf, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual-beli, perjanjian gadai, hak milik atas tanah, hak guna bangunan, hak pakai, dan penyelesaian sengketa hukum perdata Islam melalui pengadilan agama, pengadilan negeri, atau alternatif lain.

- Argumen: Penulis mengemukakan argumen-argumen yang bersifat rasional, logis, dan kritis untuk membahas berbagai isu dan permasalahan yang terkait dengan hukum perdata Islam di Indonesia, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia. Misalnya, penulis berpendapat bahwa hukum perdata Islam di Indonesia perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan.

- Analisis: Penulis melakukan analisis yang komprehensif dan kritikal terhadap berbagai aspek hukum perdata Islam di Indonesia, seperti perkawinan, harta bersama, waris, wasiat, hibah, dan wakaf. Penulis tidak hanya menguraikan materi hukum perdata Islam secara teoritis, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia, serta perkembangan hukum di dunia. Penulis menggunakan metode penelitian yang ilmiah dan terpercaya, yaitu metode normatif dan empiris. Metode normatif digunakan untuk mengkaji sumber-sumber hukum perdata Islam yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas, dan Fatwa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode empiris digunakan untuk mengkaji fenomena hukum perdata Islam yang terjadi di masyarakat, seperti praktik perkawinan, pembagian harta bersama, pelaksanaan wasiat, dan sebagainya. Penulis memberikan argumen dan kritik yang kuat dan berdasar terhadap berbagai isu dan problematika yang terkait dengan hukum perdata Islam di Indonesia, seperti konflik antara hukum Islam dan hukum nasional, harmonisasi hukum perdata Islam dengan hukum internasional, perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam hukum perdata Islam, dan sebagainya. Penulis juga memberikan saran dan rekomendasi yang konstruktif dan bermanfaat untuk perbaikan dan pengembangan hukum perdata Islam di Indonesia, seperti perlunya revisi atau pembaruan peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum perdata Islam, perlunya peningkatan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum perdata Islam, perlunya penyebarluasan dan sosialisasi hukum perdata Islam kepada masyarakat, dan sebagainya.

- Kritik: Penulis memberikan kritik yang bersifat konstruktif dan edukatif terhadap berbagai kelemahan, kekurangan, kebingungan, atau kesalahan yang terdapat dalam hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, serta memberikan saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan. Misalnya, penulis mengkritik ketidaksesuaian antara hukum perdata Islam dengan hukum nasional, ketidakkonsistenan antara hukum perdata Islam dengan hukum internasional, ketidakadilan antara hukum perdata Islam dengan hukum adat, ketimpangan antara hukum perdata Islam dengan hukum gender, dan ketidakpastian antara hukum perdata Islam dengan hukum ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun