Mohon tunggu...
Hisyam IhsanMazaya
Hisyam IhsanMazaya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Mulawarman : Jurusan Ilmu Pemerintahan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi berolahraga dengan kepribadian yang menyesuaikan keadaan. Topik konten berkaitan dengan wawasan dan pemahaman melalui pustaka yang ditemui.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat dan Daerah

25 Juli 2022   13:37 Diperbarui: 25 Juli 2022   13:42 2025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat

Organisasi negara tingkat pusat terdiri atas badan-badan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945. Badan-badan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Presiden;

2. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR);

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

5. Komisi Yudisial (KY);

6. Mahkamah Agung (MA);

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);

8. Mahkamah Konstitusi (MK).

Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah

Organisasi tingkat daerah memiliki susunan terbatas, terutama pada susunan penyelenggaraan pemerintahan dan adanya unsur-unsur pengaturan (legislatif dan eksekutif). Tingkat daerah mencakup :

1. Provinsi;

2. Kabupaten/Kota.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun