Mohon tunggu...
M Hilmi Aziz
M Hilmi Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang yang sedang membangun tata negeri agar menjadi lebih baik untuk semua kalangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosiologi Hukum Dalam Era Globalisasi Dan Dampaknya Terhadap Budaya Tradisional

17 Desember 2024   10:11 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:11 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

PENDAHULUAN

Globalisasi telah menjadi kekuatan dominan yang mengubah cara masyarakat hidup, bekerja, dan berinteraksi. Dalam konteks hukum, globalisasi mempercepat adopsi norma dan standar internasional yang sering kali bertentangan dengan sistem hukum lokal, khususnya hukum adat yang berakar pada budaya tradisional. Budaya tradisional, yang mencerminkan identitas kolektif suatu masyarakat, sering kali menjadi korban dalam proses modernisasi hukum yang mengutamakan efisiensi dan keseragaman.

Sosiologi hukum, yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, menawarkan kerangka teoretis untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam dinamika sosial yang terus berubah. Dalam era globalisasi, sosiologi hukum menjadi penting untuk mengeksplorasi dampak globalisasi terhadap budaya tradisional dan bagaimana hukum dapat berperan sebagai alat untuk melestarikan atau, sebaliknya, mengikis nilai-nilai tradisional.

Sosiologi hukum memberikan kerangka konseptual untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat yang sedang mengalami perubahan besar. Dalam konteks globalisasi, sosiologi hukum membantu mengungkap dampak dari integrasi hukum modern terhadap budaya tradisional dan bagaimana masyarakat tradisional merespons tantangan ini. Perubahan dalam sistem hukum tidak hanya memengaruhi struktur sosial, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap keberlanjutan budaya tradisional.

PEMBAHASAN

Globalisasi menciptakan interaksi yang kompleks antara hukum modern dan budaya tradisional. Hukum modern, yang sering kali berbasis pada prinsip universal seperti hak asasi manusia dan perdagangan bebas, diperkenalkan melalui berbagai mekanisme, termasuk perjanjian internasional dan regulasi nasional. Sementara itu, hukum adat yang mencerminkan tradisi lokal sering kali dipandang tidak relevan dalam konteks globalisasi.

Salah satu dampak utama globalisasi adalah marginalisasi budaya tradisional. Hukum adat yang sebelumnya menjadi landasan kehidupan sosial mulai tergantikan oleh hukum modern yang lebih terpusat. Sebagai contoh, dalam masyarakat adat di Kalimantan, hukum adat yang mengatur pengelolaan hutan tergeser oleh kebijakan pemerintah yang memberikan izin konsesi kepada perusahaan besar. Hal ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam tetapi juga mengancam keberlanjutan nilai-nilai budaya yang berakar pada hubungan harmonis dengan alam.

Namun, globalisasi juga membuka peluang untuk melestarikan budaya tradisional melalui pengakuan internasional. Organisasi seperti UNESCO dan PBB telah mendorong perlindungan terhadap hak-hak budaya masyarakat adat. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, misalnya, memberikan kerangka hukum untuk melindungi budaya tradisional dan mendorong negara-negara anggota untuk mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Di Indonesia, pengakuan hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.

Adaptasi menjadi strategi penting bagi masyarakat tradisional untuk bertahan di tengah tekanan globalisasi. Beberapa komunitas adat berhasil mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam sistem hukum modern tanpa kehilangan identitas budaya mereka. Sebagai contoh, masyarakat adat di Papua telah mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas ke dalam kebijakan otonomi khusus, yang memungkinkan mereka menjaga nilai-nilai tradisional sambil tetap relevan dalam konteks hukum nasional.

Teknologi juga memainkan peran penting dalam pelestarian budaya tradisional. Media digital memungkinkan masyarakat tradisional untuk mempromosikan nilai-nilai budaya mereka di panggung global. Namun, penggunaan teknologi ini juga membawa risiko homogenisasi budaya, di mana elemen-elemen tradisional diubah untuk memenuhi ekspektasi pasar global, sehingga kehilangan keaslian.

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun