Mohon tunggu...
Hilman Idrus
Hilman Idrus Mohon Tunggu... Administrasi - Fotografer

√ Penikmat Kopi √ Suka Travelling √ 📷

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gaji ke-13, Kabar Gembira bagi Abdi Negara di Tengah Pandemi Covid-19

22 Juli 2020   22:45 Diperbarui: 22 Juli 2020   22:40 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Informasi terkait pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil Negara (ASN), Polri, TNI dan pensiunan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tentu menghadirkan senyum kebahagiaan bagi para abdi negara. 

Betapa tidak, di tengah pandemi Covid-19, informasi ini paling ditunggu-tunggu, terlebih memasuki tahun ajaran baru, lantaran gaji ke-13 memang diperuntukan sebagai biaya tambahan bagi anak-anak melanjutkan studi. 

Seperti dilansir Kompas.com, selasa 21 Juli 2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada Agustus mendatang.

Gaji ke-13, sering dikatakan sebagai "bonus" kepada abdi negara pada tahun ajaran baru, lantaran dalam sistem penggajian, hanya terdiri dari Gaji Induk Bulanan, Gaji susulan, Gaji terusan, Uang muka gaji, Kekurangan gaji, serta Uang duka wafat dan tewas. 

Namun, kali ini tidak semua abdi negara mendapatkan gaji ke-13, karena Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2019 dan PP nomor 38 tahun 2019, maka secara otomatis pemberian gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi eselon III ke bawah dan pensiunan, sementara pejabat negara, pejabat eselon 1 dan eselon 2 tidak mendapatkan gaji ke-13.

Tentu, kebijakan ini diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan, terkait masa pandemi Covid-19 dan mungkin salah satu pertimbangannya yakni tunjangan jabatan yang diterima oleh para pejabat yang menduduki jabatan-jabatan di atas, yaitu tentang pemberian tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja pada setiap bulan.

Pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2020, memang agak terlambat, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ini lantaran negara diperhadapkan dengan pandemi global Covid-19, yang berdampak pada melemahnya sektor ekonomi, dan harus dipahami bersama. 

Sebagai aparatur negara, sepatutnya kita bersyukur -- walaupun kondisi ekonomi yang terkesan "lambat bergerak" di tahun 2020. Namun, pemerintah tetap berupaya membayar gaji ke-13. 

Berbeda dengan para kerabat kita yang bekerja sebagai buruh, petani, nelayan dan lain-lain. Mereka tentunya berusaha keras untuk mencari biaya pendidikan bagi anak-anak mereka di tahun ajaran baru. 

Dan, bukan hanya gaji bulanan dan gaji ke-13, akan tetapi pemerintah mengapresiasi kinerja para abdi negara dengan memberikan tunjangan kinerja, uang makan, dan tunjangan hari raya (THR). Dan dari segi kesejahteraan, dapat dikatakan lebih dari cukup. Sehingga, kebijakan ini tentu dibarengi dengan kinerja yang baik dari para abdi negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun