Mohon tunggu...
Hilma Hasanah
Hilma Hasanah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis pemula yang membutuhkan banyak kritik dan saran mendukung.

Bismillah, hamasah! Menebar kebaikan lewat tulisan. Semoga menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bullying dan Dampaknya pada Kesehatan Mental

25 September 2021   11:16 Diperbarui: 25 September 2021   11:22 5900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BULLYING DAN DAMPAKNYA PADA KESEHATAN MENTAL

Laporan hasil observasi yang disusun oleh : Hilma Hasanah

Proyek Tugas Pada Bulan September 2021

Kelas : XII Tata Busana

SMK Bina Nusantara

Perlindungan terhadap hak anak telah dijamin dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28b ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Meskipun undang-undang terkait perlindungan hak anak telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya masih banyak ditemukan berbagai kekerasan yang menimpa anak antara lain perilaku bullying.

Dilansir dari website resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Sebenarnya ada banyak definisi yang mengartikan bullying. Terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat atau komunitas. Namun disini akan lebih menjelaskan tentang Bullying yang terjadi di kalangan anak-anak khususnya di sekolah.

Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa siswi lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

 

KAPAN SEBUAH TINDAKAN BISA DIKATEGORIKAN SEBAGAI BULLYING?

Umumnya sulit membedakan antara perilaku bullying atau bercanda di kalangan anak-anak. Untuk lebih mengetahui perbedaan antara perilaku biasa dengan perilaku yang termasuk ke dalam bullying atau perundungan, maka perlu diperhatikan beberapa aspeknya. Suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perundungan atau bullying apabila perilaku tersebut sangat agresif.

Apabila ada ketidakseimbangan antara anak yang melakukan tindakan dengan anak yang menerima tindakan, baik berupa kekuatan fisik, popularitas, akses informasi pada hal yang memalukan korban, dan kemampuan mengendalikan dan membahayakan korban, serta terjadinya pengulangan terhadap perilaku intimidasi yang berpotensi untuk terjadi lebih dari satu kali, maka sudah sangat jelas bahwa perilaku tersebut tergolong ke dalam kategori bullying atau perundungan.

Beberapa tindakan yang juga termasuk ke dalam definisi perundungan di antaranya adalah perbuatan yang dapat membahayakan orang lain, menyebarkan rumor yang merugikan korban, melakukan penyerangan secara fisik atau verbal dan juga mengucilkan anak dari sebuah kelompok secara sengaja.

 

BAGAIMANA MENGENALI ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU BULLYING?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun