Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi di akar rumput, gerakan koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Mojokerto menjawab tantangan pembangunan antara desa dan pusat, dan mendorong orang-orang dari "pinggiran" untuk turut berperan dalam pembangunan. Inisiatif ini tidak muncul tiba-tiba, ia lahir dalam konteks regulasi nasional, kebijakan lokal, dan kebutuhan mendesak masyarakat desa akan akses ekonomi yang adil.
      Pemerintah Kabupaten Mojokerto meluncurkan dua aplikasi digital desa yaitu Superapps Mojocaakti dan E-Office Desa Digital Service pada 15 Mei 2025 bersamaan dengan diluncurkannya 120 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi ekonomi desa, mengurangi rantai distribusi, dan meningkatkan kemandirian lokal.
      Koperasi Desa Merah Putih di Mojokerto memiliki perjalanan yang tidak mulus, meskipun secara statistik sudah banyak didirikan. Untuk tidak hanya menjadi "kopi kering" atau simbolik, koperasi harus dikelola, dioperasikan, dan dikembangkan untuk keberhasilan jangka panjang. Dalam tulisan ini, akan dibahas empat elemen penting dari proses ini yaitu tata kelola, perkembangan dan dampaknya, hambatan yang dihadapi, dan rekomendasi strategis yang dapat membantu memperkuat langkah ini ke depan.
Tata Kelola "Fondasi Agar Koperasi Berfungsi Secara Profesional"
      Tata kelola adalah salah satu penentu apakah koperasi akan berjalan sehat, tumbuh, dan memberi manfaat nyata bagi anggota. Beberapa aspek tata kelola yang menjadi perhatian khusus:
1. Legalitas, akta, dan pengesahan
      Meskipun 120 koperasi telah dibentuk, status legalitasnya berbeda-beda. Beberapa sudah menerima Pengesahan Badan Hukum (AHU), beberapa masih dalam proses notaris, dan yang lain sedang menjalani verifikasi berkas di dinas terkait. Dari 30 koperasi yang menerima AHU di Jawa Timur, 19 berada di Mojokerto. Bupati menyatakan bahwa Mojokerto memiliki jumlah koperasi desa Merah Putih dan sertifikasi AHU tertinggi di Jawa Timur.
      Jika koperasi tidak memiliki badan hukum yang jelas, mereka tidak dapat melakukan kontrak bisnis, menjalin kerjasama resmi, atau mendapatkan akses ke layanan perbankan. Oleh karena itu, tata kelola hukum ini sangat penting. Sebagai contoh, rekening koperasi desa merah putih telah dibuka di Kecamatan Jetis untuk membuat pengelolaan keuangan lebih jelas dan terintegrasi.
2. Peran dan fungsi pengawasan & kepengurusan
      Menurut rencana yang diusulkan oleh Pemkab Mojokerto, kepala desa akan berfungsi sebagai pengawas koperasi, yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa koperasi berjalan dengan cara yang transparan, amanah, dan profesional. Mekanisme pengawasan ini sangat penting, tetapi apabila kepala desa sekaligus memiliki kendali atas keputusan operasional, ada kemungkinan terjadi konflik kepentingan.
      Pengurus koperasi harus dipilih dari anggota yang kompeten dan berdedikasi, dengan tanggung jawab yang jelas diberikan kepada mereka, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus unit usaha. Agar tidak ada birokratisasi atau dominasi individu, pembinaan internal untuk pengawas dan pengurus sangat penting. Beberapa laporan menyatakan bahwa pengurus dan pengawas telah diberi pelatihan dasar untuk membuat Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi.