Mohon tunggu...
Hilda Hani Ayuningtyas
Hilda Hani Ayuningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi Universitas Jember

Trenggalek, Jawa Timur. Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Memaksa Diri Berkenalan dengan Digitalisasi Selama Era Pandemi Covid-19

22 November 2020   19:15 Diperbarui: 22 November 2020   23:15 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19 ini mengakibatkan hampir seluruh kegiatan yang memiliki interaksi fisik secara langsung dilarang untuk dilaksanakan.

Hampir seluruh kegiatan baik kegiatan ekonomi, pembelajaran, komunikasi dilaksanakan dirumah dan secara online. Menurut data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Pada 21 November 2020 menyatakan bahwa  Di Indonesia terdapat 493.308 kasus positif, 413.955 sembuh dan 15.774 meninggal dunia. Terhitung selama 8 bulan setelah Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia pada bulan Maret 2020.

Seluruh kegiatan yang diberlangsungkan secara online mengakibatkan seluruh masyarakat menjadi mau tidak mau membiasakan diri dengan digitalisasi. Para orang tua yang paling merasakan dampak perubahan system online karena pembatasan social ini, para kaum millenial dan generazi Z telah terbiasa dengan teknologi. Menurut data We are Social; Internet World Stats; US Census Bureau; GSMA; APAC; January 2020. Menyatakan bahwa pengguna Internet pada wilayah Asia pada Januari 2020, Indonesia berada pada peringkat ke-3 dengan jumlah pengguna Internet sebesar 175.4 juta.

Tingginya pengguna Internet di Indonesia salah satunya juga dipengaruhi adanya bonus demografi yang diterima Indonesia. Kebijakan Work From Home, Study From Home menjadikan kita terbiasa dengan internet, yang dulunya kita harus bertatap muka untuk melakukan kegiatan tersebut namun saat ini kita dipermudah dengan beberapa aplikasi seperti zoom, google meet, Big Blue Button, dsb. Kemajuan teknologi yang baru dirasakan manfaatnya secara maksimal karena adanya pandemic ini menjadi membuat pikiran kita lebih terbuka, dengan meringkas waktu dan tempat kita dapat mendapatkan ilmu, wawasan, secara mudah. 

Namun, tetap ada pro kontra diatas semua kemudahan tersebut. Beberapa masyarakat yang kurang mampu, merasa kesulitan untuk mendapatkan sarana pembelajaran seperti handphone, laptop, wifi, kartu perdana dan kuota data karena kesulitan ekonomi yang mereka terima sebagai efek tekanan ekonomi selama pandemic Covid-19 berlangsung. 

Kemendikbud saat ini telah memberikan bantuan kuota data bagi pelajar, mahasiswa, dan tim pengajar. Kebijakan ini memberikan sedikit solusi untuk kegiatan pembelajaran, namun tidak memberikan solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki fasilitas pembelajaran handphone/laptop. Ini merupakan tantangan bagi Kemendikbud untuk system pembelajaran secara online ini.

Selain system pembelajaran, system pembayaran tunai juga diminimalisir karena uang juga berperan sebagai sarana penularan virus Covid-19. Menurut BI, sebagai Bank Sentral yang memiliki kewenangan dalam penggunaan alat pembayaran dan sebgai regulator system pembayaran memiliki tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kegagalan system pembayaran, meningkatkan efisiensi system pembayaran dan memastikan keadilan dalam penggunaan system pembayaran. BI mengeluarkan kebijakan sebagai salah satu Program #BIWaspadaCOVID19 untuk Mendorong Penggunaan Non Tunai saat Pandemi Covid-19 :

1. Membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Code Indoneiasn Standard) bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI) oleh PJSP (MDR 0%). Berlaku efektif 1 April 2020 s.d. 30 September 2020.

2. Menurunkan biaya Sitem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Meliputi, Biaya Perbankan ke BI yang semula Rp.600 menjadi Rp.1 dan Biaya nasabah ke perbankan semula maksimum Rp.3500 menjadi maksimum Rp.2.900. Berlaku 1 April 2020 s.d. 31 Desember 2020.

3. Mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program-program pemerintah, seperti PKH, BPNT, Prakerja dan KIP-Kuliah.

4. Melonggarkan kebijakan kartu Kredit. Yang meliputi penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,25% menjadi 2% perbulan*. Penurunan sementara nilai pembayaran minimum, sebelumnya 10% menjadi 5%**. Penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, sebelumnya 3% atau maksimal Rp.150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp.100.000**. Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit utuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19, dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit**.
*Berlaku efektif 1 Mei 2020. **Berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun