Jika ingin lebih ringkas lagi ketika melakukan transaksi menggunakan uang non-tunai mungkin kita bisa memulai dengan uang digital berbasis aplikasi ataupun web yang saat ini telah berkembang pesat di Indonesia. Penggunaan uang digital ini mampu meringkas kegiatan transaksi kita, mengurangi resiko kehilangan serta risiko kelupaan membawa uang tunai di dalam dompet.Â
Jika dihubungkan dengan masa pandemic, maka uang digital merupakan system pembayaran paling tepat karena tidak membutuhkan interaksi fisik secara langsung karena pembayaran dilakukan dengan memasukkan kode pembayaran, scan barcode ataupun QR Code yang ada di market place tersebut.Â
Namun ketika ingin memilih menggunakan aplikasi uang digital kita harus menelisik lebih jauh, apakah pembayaran non tunai ini diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau tidak. Menurut Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran, penyelenggara Uang elektronik popular yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia Per 27 Mei 2020 adalah sebagai berikut :
1. PT Bank Central Asia Tbk : Sakuku
2. PT Bank CIMB Niaga : Rekening Ponsel
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk : Mandiri e-Cash dan Mandiri e-Money
4. PT Bank Mega Tbk : Mega Virtual dan Mega Cash
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk : UnikQu dan Tap Cash
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk : T bank dan Brizzi
7. PT Smartfren Telecom Tbk : Uangku
8. PT Dompet Anak Bangsa (d/h PT MV Commerce Indonesia) : Gopay