Mohon tunggu...
Michel Irarya
Michel Irarya Mohon Tunggu... Lainnya - IT

Cumi ingin nulis, itu saja!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Tentang Revisi Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

11 Agustus 2016   09:00 Diperbarui: 12 Agustus 2016   08:48 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: mongabay.co.id

Pemerintah akhirnya mengambil langkah serius dalam upaya konservasi sumber daya alam di Indonesia. Aturan hukum yang selama ini digunakan, yaitu Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem akhirnya masuk dalam pembahasan revisi oleh DPR RI dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebuah angin segar untuk upaya konservasi dan penegakan hukum di Indonesia yang selama ini loyo.

Salah satu klausul dalam draf beleid adalah menaikan angka maksimal vonis menjadi 15 tahun kurungan dan denda sebesar 15 Miliar rupiah. Jika benar-benar ditetapkan, tentu ini akan semakin mempersempit ruang gerak kejahatan satwa dan tentu saja punya efek jera yang lebih kuat.

UU No. 5 tahun 1990 yang selama ini dipakai untuk menjerat pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia sangat lemah, dengan vonis kurungan Makismal hanya 5 tahun dan denda maksimal 100 juta Tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Makin diperparah lagi dari berbagai kasus jarang ditemuinya vonis yang mencapai angka maksimal. Hal ini tentu tidak membuat pelaku jera, dan tidak membuat gentar pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Kurangnya efek jera dari aturan yang sudah ada, membuat desakan untuk segera direvisinya UU No. 5 tahun 1990 makin kuat. Mengingat juga makin parahnya kasus-kasus kejahatan lingkungan belakangan ini, dan lingkaran perdagangan satwa yang makin meningkat hingga mencapai 1 juta Dollar Pertahun. Hal-hal lain seperti species-species yang menjadi alien species di Indonesia dan zoonosis juga mendesak untuk segera diatur dalam Undang-undang Konservasi dan Sumber Daya Alam.

Selama ini kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa endemik Indonesia masih digolongkan sebagai kejahatan biasa (konvensional) layaknya maling jemuran. Faktanya, kejahatan satwa liar adalah kejahatan yang sangat terorganisir (luar biasa), melibatkan sindikat dan mafia. Sudah seharusnya kejahatan satwa disejajarkan dengan kejahatan luar biasa seperti peredaran Narkoba dengan hukuman setinggi-tingginya.

Disamping itu, cara pandang masyarakat dan pemerintah kita terhadap Sumber Daya Alam Indonesia harus dirubah. Sumber Daya Alam harusnya tidak lagi dipandang sebagai kekayaan saja, tapi lebih dari itu. Sumber Daya Alam Indonesia adalah Indonesia itu sendiri, harga diri bangsa yang harus dipertahankan mati-matian.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun