Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Artikel Utama

Tentang Revisi Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

11 Agustus 2016   09:00 Diperbarui: 12 Agustus 2016   08:48 238 7
Pemerintah akhirnya mengambil langkah serius dalam upaya konservasi sumber daya alam di Indonesia. Aturan hukum yang selama ini digunakan, yaitu Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem akhirnya masuk dalam pembahasan revisi oleh DPR RI dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebuah angin segar untuk upaya konservasi dan penegakan hukum di Indonesia yang selama ini loyo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun