Tentang Revisi Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
11 Agustus 2016 09:00Diperbarui: 12 Agustus 2016 08:482387
Pemerintah akhirnya mengambil langkah serius dalam upaya konservasi sumber daya alam di Indonesia. Aturan hukum yang selama ini digunakan, yaitu Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem akhirnya masuk dalam pembahasan revisi oleh DPR RI dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebuah angin segar untuk upaya konservasi dan penegakan hukum di Indonesia yang selama ini loyo.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.