Menteri disumpah untuk setia dan konsekuen menjalankan konstitusi Amandemen UUD 1945.
Saat ada Menteri yang bicara di publik dan di depan wartawan dalam acara rilis temuan lembaga survei. Bicara tentang ide yang jelas melanggar konstitusi adalah tindakan kejahatan serius. Jelas-jelas bahlil dan ucapannya tersebut tidak sejalan dengan konstitusi padahal dirinya disumpah untuk tidak menentang konstitusi.
Bedanya dengan Qodari, Qodari bukan menteri dan tidak disumpah sebagaimana menteri untuk setia dan konsekuen terhadap konstitusi. Tindakan dan ucapan bahli sebenarnya sudah cukup  untuk memberhentikannya sebagai Menteri Pemerintah karena jelas-jelas sudah bertentangan dengan sumpahnya sendiri.
Kebelingernya Dalih Pemulihan Ekonomi
Menteri Bahlil mengatakan dunia usaha baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan, dunia usaha baru naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik.
"Rata-rata mereka (pengusaha) berpikir, bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan jika ada ruang dapat diundur? Alasannya para pengusaha baru menghadapi persoalan pendemi Covid-19 dan saat ini perlahan bangkit. Jika harus menghadapi persoalan politik dalam waktu dekat akan memberatkan,"
 Menteri Bahlil menganggap bahwa dunia usaha hanya bisa pulih bila tidak terjadi pergantian kepemimpinan politik. Itulah alasan kenapa Presiden Jokowi harus menjabat tiga periode.
Menteri Bahlil lupa bahwa pemulihan ekonomi membutuhkan stabilitas politik dan stabilitas politik hanya akan terjadi bila mengikuti aturan main (konstitusi) yaitu pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan siklus lima tahun. Bahkan sebaliknya, bila Presiden Jokowi setuju dengan Menteri Bahlil menjadi Presiden tiga periode, stabilitas politik diprediksi akan terguncak keras karena tindakan Presiden tersebut melanggar konstitusi negara.
Alih, alih niat mencari stabilitas politik, tindakan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode tersebut malah akan menciptakan ketegangan politik baru yang akhirnya mengancurkan pemulihan ekonomi.
Menteri Bahlil mungkin lupa bahwa Presiden Jokowi yang memilihnya adalah hasil dari pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Menteri Bahlil harus menyadari bahwa dalam 24 tahun Reformasi (1998-2022) terakhir, siklus lima tahunan telah berjalan damai sesuai aturan main (konstitusi) berbeda dengan negara-negara lain yang dipimpin otoritarian yang melanggar konstitusi dimana pelanggaran HAM banyak terjadi.
Kampanye Otoritarian Tidak Disukai Publik dan Tidak Boleh Dilakukan Menteri Pemerintah