Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebelinger Pemulihan Ekonomi dan Kampanye Otoritarianisme

18 Januari 2022   16:48 Diperbarui: 24 Januari 2022   13:58 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Covid dan Demokrasi. Sumber: mediaindonesia

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam sejarah awalnya pasal 7 hanya mengatur masa jabatan dibatasi selama 5 tahun pada setiap periode dan dapat dipilih kembali. Hal inilah yang menyebabkan Bung Karno sebagai Presiden seumur hidup.

Pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Seumur Hidup.

Dalam ketetapan tersebut, tertulis bahwa pribadi Bung Karno memenuhi syarat-syarat sebagai presiden baik ditinjau dari segi revolusi, konstitusi 1945, maupun agama Islam. MPRS menilai, Bung Karno merupakan perwujudan perpaduan pimpinan revolusi dan pimpinan negara. Selain itu, Bung Karno disebut sebagai pemersatu dari seluruh kekuatan rakyat revolusioner.

Singkatnya, akhirnya Presiden Soekarno dan Orde Lama akhirnya digantikan oleh Soeharto.

Soeharto dan orde barunya kemudian mengembalikan masa jabatan Presiden pada Pasal 7 UUD 1945 kembali yaitu masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali. Namun, pasal tersebut tidak membatasi berapa lama presiden bisa menjabat. Presiden bisa menjabat lebih dari dua periode.

Pasal tersebutlah yang menjadi alasan kekuasaan Soeharto langgeng sampai 32 tahun. Namun setelah reformasi 1998, terjadi pembatasan jabatan Presiden hanya maksimal 2 periode.

Pasal 7 Amandemen UUD 1945 disebutkan  "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

Kampanye Tiga Periode adalah Kampanye Otoritarianisme dan Ancaman Terhadap Konstitusi Amandemen UUD 1945

Bahlil Menteri Investasi dan pendahulunya M Qodari  sebenarnya sedang melakukan kampanye agar Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia bersedia dengan ide jabatan tiga periode tersebut yang sebenarnya bertentangan dengan pasal 7 Amandemen UUD tersebut.

Bahlil dengan jabatannya yang melekat yaitu Menteri Investasi  saat bicara ingin Jokowi tiga periode sebenarnya telah melakukan pelanggaran atas sumpahnya sebagai Menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun