Mohon tunggu...
Heszel Kafka
Heszel Kafka Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Sistem Informasi di Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KORUPSI : Luka Lama Yang Menggerogoti Masa Depan

20 September 2025   23:03 Diperbarui: 20 September 2025   23:03 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : istockphoto.com

Setiap kali publik mendengar kata korupsi, yang muncul sering kali rasa muak sekaligus putus asa. Berita tentang pejabat ditangkap karena suap, mark-up proyek, atau pungli di pelayanan publik seolah tak pernah berhenti. 

Survei Transparency International menempatkan Indonesia dengan skor 37 dengan peringkat 99 dari 180 negara, dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 . Angka ini hanya naik tipis dibanding tahun sebelumnya, yang artinya masih menunjukkan masalah serius. Jika tidak ada terobosan, generasi mendatang akan terus menanggung beban dari praktik yang merugikan negara setiap tahunnya.

Korupsi bukan sekadar pencurian dana negara. Hal ini dapat merusak moral, mengikis kepercayaan publik, dan memperlambat pemerataan kesejahteraan. Ketika dana pembangunan jalan, sekolah, atau fasilitas umum "bocor" di tengah jalan, yang menderita adalah masyarakat yang paling membutuhkan layanan tersebut.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup tegas untuk memberantas korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.

Meski upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Kasus yang melibatkan aktor besar kerap menghadapi tekanan politik sehingga prosesnya berjalan lambat atau bahkan terhenti.

Ajakan untuk Semua Pihak

Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat umum harus ikut mengawasi dan bersuara. Saatnya semua pihak mengambil bagian, mulai dari langkah kecil seperti menolak pungli hingga mendukung kebijakan yang berpihak pada transparansi. Semakin besar tekanan publik, semakin kecil peluang penyimpangan dibiarkan tanpa konsekuensi.

Korupsi adalah luka yang terus menggerogoti masa depan Indonesia yang tidak akan berhenti hanya dengan wacana atau slogan antikorupsi yang terdengar setiap tahun. Dengan memanfaatkan perangkat hukum yang sudah ada dan memastikan pelaksanaannya konsisten, kita dapat berharap generasi mendatang tumbuh menjadi negara yang lebih adil.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun