Pembubaran Panitia Karnaval, Bukan Pembubaran DPR
Oleh: Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I*
Di hari jum'at terakhir bulan Agustus 2025 ini, Kak Nari selaku ketua panitia karnaval HUT ke-80 sekaligus ketua RW 5  Desa  Limangwaktu ngajak panitia yang lain untuk rapat pembubaran kepanitiaan. Acaranya ini dikemas bertajuk "Ngopi Santai, Nang Wes, Nang Mari" di Taman Seribu Janji, yaitu gazebo depan rumahnya Kak Nari.
Setelah jama'ah sholat isya' di masjid La'allakum Tattaqun, Kak Remo langsung berangkat ke rumahnya Kak Nari. Kebetulan juga Kak Remo ini kemaren didapuk menjadi wakil ketua panitia HUT ke-80 tersebut. Dengan ditemani yamaha caduknya berwarna merah putih sudah nyampai TKP (Tempat Kumpulnya Panitia). Terlihat di gazebo sudah tertata dengan rapinya polo pendem di piring, ditemani wedang kopi cap tikus berjas, teh cap wakul ngglimpang, dan air mineral cap DPR (Dapat Pembagian Rejeki).
Di gazebo Kak Nari sudah duduk bersila sambil pencat-pencet hp-nya sembari ketawa-ketiwi ngecut lantaran nonton sekilas "Berita Terkini" di layar hpnya yang melebar.
Kak Remo, segera menghapiri dengan kata-katanya yang cas-cus..... "Howeeeee seriusnya Kak !!! ngikuti beritanya... terdengar sampai gapura depan.... hihihihi....."
Kak Nari, menyahuti dengan nada dataran rendahnya......"iyyyyyaaaa....hehehe...ngikuti beritanya seruan bubarkan DPR ini looooh.... "
Kak Remo, dengan segeranya menyahuti sambil nepuk pundaknya Kak Nari..."oaaaalah, yang lagi mencuat usai munculnya kebijakan menaikkan tunjangan anggota dewan.....itu kah?.....
Sembari Kak Remo ambil tempat memilih bersandar di tiang gazebo sebelah kirinya Kak Nari, sambil narik nafas panjangnya, tertarik dengan topik pembahasannya ini, tertandai dengan lontaran pertanyaan (sambil menyunggingkan bibirnya)
....."Apakah DPR bisa dibubarkan ya Kak?..... "
Kak Nari, dengan nada meningginya, dengan yakin mengatakan....."untuk pembubaran DPR secara konstitusional hampir tidak mungkin, yo Kak.... "
Ia mengatakan dengan yakinnya seperti itu, karena Kak Nari itu lulusan fakultas ilmu hukum dari UGM (Universitas Gatot Moco), kampus ternama di negeri sebrang kulon. Ia memiliki pembawaan tegas memaknai hukum terkait dengan yang namanya tata negara. Sembari Kak Nari memberikan penjelasan, "......sebagai lembaga negara yang tertuang status dan kewenangannya pada UUD 1945, mekanisme pembubaran DPR yang dapat dilakukan adalah melalui perubahan atau amandemen konstitusi....."