Mohon tunggu...
Ir. Herson, Dipl.I.S., M.Sc
Ir. Herson, Dipl.I.S., M.Sc Mohon Tunggu... Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah -

Aparatur Sipil Negara, Provinsi Kalimantan Tengah, anak suku Dayak Ngaju.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

“Membakar” = Hak Asasi Manusia = Jawaban Tuduhan ke - Pemprov. Kalteng

24 Oktober 2015   01:02 Diperbarui: 24 Oktober 2015   02:24 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Masyarakat Kalteng multi etnis agama budaya hidup rukun damai."][/caption]“Membakar” = Hak Asasi Manusia

Unsur utama bumi ini adalah api, udara, tanah dan air. Dengan karakteristik masing-masing semua unsur itu dapat menjadi berkah dan sekaligus bencana apabila manusia tidak mampu melakukan pengendalian diri dalam pemanfaatannya.

Api adalah unsur alam adi kodrati yang bentuknya tidak pernah beraturan, tidak menakutkan bagi anak bayi yang belum mengenal bahaya. Sebaliknya Manusia dewasa dengan mudah mengetahui manfaat dan bahaya api bagi manusia. Api terkendali jadi kawan, api tak terkendali jadi lawan. Api cinta yang terkendali juga membuat hidupnya romantisme mahluk dunia.

Elan vital api itu adalah karunia kepada mahluk hidup untuk menghuni dunia ini dengan baik dan benar. Dunia Tanaman tentu saja butuh terik matahari untuk memasak mencernakan makanannya. Seperti juga terikatnya manusia dengan api untuk tak terhitung kebutuhan.

Saat manusia mengenal sifat jahat api, maka manusia mencari cara mengendalikannya agar mendapatkan manfaat secara tepat guna efisien dan efektif. Contohnya, api dalam ruang bakar piston mesin merupakan cara efisien dan efektif mengurung api agar efektif membuat tenaga menggerakkan mesin kendaraan atau mesin lainnya.

Api adalah membakar. Tak ada yang salah dengan MEMBAKAR. Membakar adalah HAK AZASI MANUSIA di muka bumi ini. Namun karena manusia juga sadar bahwa api yang membakar itu dapat menimbulkan dampak yang tak terhingga, maka manusia melakukan prosedur KENDALI api yaitu kendali pembakaran.

Saat ini banyak sekali yang apriori terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah era Dr. Teras Narang, SH yang memberikan legalitas terhadap “pembakaran” (dalam tanda kutip) lahan dalam kawasan tertentu seperti alokasi penggunaan lainnya dan hutan yang sudah mendapat hak guna usaha atau untuk budidaya hutan secara terbatas. Mereka memandang Pergub (Peraturan Gubernur) itu pemicu menyebabkan kebakaran hutan lahan pekarangan yang terjadi dimana-mana saat ini.

Bahwa Pergub tersebut justru amat memahami tentang falsafah, norma, strategi dan operasional dalam hal membuka lahan dengan pembakaran.  Hal kebakaran saat ini, tidak terkait sama sekali dengan adanya Pergub tersebut, bahkan sebaliknya kebakaran terjadi karena pembakar tidak mematuhi Pergub tersebut. Karena dalam Pergub tersebut siapa saja ingin membuka lahan dengan pembakaran harus dilakukan dengan TERKENDALI, antara ain harus dengan jelas melaporkan dan memperoleh ijin sesuai jenjang kewenangan yang berlaku. ARTINYA bila orang mematuhi Pergub tersebut, maka dengan mudah diketahui orang yang membakar lahan.

Buktinya, saat dilakukan operasi lapangan pemadaman kebakaran di Kalimantan Tengah, tidak ada data sama sekali tentang orang yang melakukan pembakaran, artinya hal itu dilakukan secara LIAR. Bahkan tak terlihat siapa pun terkait kewenangan pemegang lahan di lahan yang sedang / telah terbakar kecuali para pemadamnya. Artinya kebakaran itu dilakukan secara LIAR tersembunyi menentang Pergub yang telah diterbitkan, sehingga tak bisa dikendalikan apinya.

Kita melihat dengan nyata, justru Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih visioner dalam hal pengendalian kebakaran tersebut, dibandingkan daerah lain yang belum menyusun Pergub atau peraturan sama sekali yang juga terbakar hebat saat ini. Jadi jelaslah bahkan dapat dikatakan substansi peraturan yang di serang tersebut sangat manusiawi universal.

Soal kebakaran yang terjadi seperti tak terkendali di Kalimantan Tengah selain faktor alam, juga disebabkan ketidakpatuhan manusia terhadap peraturan / ketentuan perundangan yang berlaku dan telah di buat oleh Pemerintah Daerah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun