Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tau 'naak nuif, Pendekatan Budaya dalam Rangka Menebus Kematian

22 Februari 2023   10:35 Diperbarui: 22 Februari 2023   10:42 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: sport.hallo.id

Menurut penuturan para narasumber, para perampok akhirnya berhasil ditangkap, mereka diadili menurut hukum positif yang berlaku dalam negara, walau pun negara pada saat itu berada di bawah kendali kolonial Belanda. Para perampok secara jujur mengakui perbuatan mereka di depan sidang pengadilan. Mereka divonis penjara masing-masing 20 tahun.

 

Ketika para narapidana ini bebas dari penjara, ada di antaranya yang kembali ke kampung halaman. Memilih untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat secara baik, dan terlebih berkelakuan baik. Mereka diterima secara baik oleh komunitas umi-umi di dalam kampung. Keturunan mereka terus berlanjut dengan segala suka-duka di dalamnya, sampai pada suatu titik waktu, pada tahun 1980-an masalah pun bermunculan. 

Dua cicit dari keturunan salah satu narapidana bebas yang kembali ke kampung, menderita satu jenis penyakit yang tak dapat disembuhkan oleh paramedis. Rumah sakit berkali-kali dikunjungi, luka di leher (lubang), dan luka di pelipis yang bagai dipanggang, mengelupas kulit terus bergeser ke permukaan wajah.

 

Paramedis "angkat tangan". Kedua pasien yang masing-masing sudah berumah tangga ini pasrah. Naketi' dijalankan dan ditemukanlah hal yang terjadi di masa lampau. Kakek buyut dari dua pasien ini menjadi pelaku tewasnya seseorang yang disebutkan nama tempat itu, ansaof. Komunikasi dibangun dengan pihak keluarga korban. 

Pendekatan budaya dan hukum adat diimplementasikan yakni, tau 'naak nuif. Apa itu? Jawabannya, mengganti tulang tengkorak. Apakah harus menewaskan salah satu dari antara kedua pasien agar tulang tengkoraknya diambil? Tidak. Terjemahan, sikap dan perilaku tidak demikian adanya. Prosedur hukum adat perlu dibahas agar tidak muncul asumsi mitos.

 

Peristiwa itu telah terjadi. Seseorang telah meninggal dunia. Para pelaku telah menjalani hukuman dalam negara menurut vonis hakim di pengadilan. Mereka telah bebas menurut hukum positif, tetapi tidak bebas menurut hukum adat. Maka, prosesi hukum adat patut dipraktikkan.

 

Kita bertanya, apakah dengan melaksanakan prosesi tau 'naak nuif maka segala macam penyakit akan menjauh? Penyakit yang sejenis tidak akan terjadi lagi pada keturunannya, sementara pasien dipastikan akan meninggal dunia. Pasien menjadi "korban" untuk "menebus" diri leluhurnya, diri mereka sendiri dan keturunan selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun