Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Dasar Inpres (SDI) Nekmese, dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, merupakan salah satu UPTD SD di antara ratusan UPTD SD. Di dalam UPTD SD I Nekmese terdapat 6 rombongan belajar dengan jumlah murid seluruhnya (kelas 1 - 6) 119 orang. Mereka diampu oleh 3 orang tenaga guru PNS (Guru Kelas), 1 orang tenaga guru PNS (Guru Pendidikan Agama), 6 orang tenaga honorer; dan 1 orang tenaga perpustakaan (bukan pustakawan). Di antara 3 orang guru PNS (Guru Kelas termasuk Kepala Sekolah), salah seorang di antaranya telah mengantongi Keputusan Bupati Kupang tentang pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun.Â
Keputusan ini dikeluarkan Pj.Bupati Kupang pada tanggal 30 Desember 2024, Nomor: 882/219/BKPSDM.KAB.KPG/2024 yang dalam pertimbangannya bahwa PNS telah mencapai batas usia pensiun dan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan hormat.
Ketika seorang rekan guru kami menerima Keputusan ini, dan segera diberlakukan, maka unit sekolah pun mesti tidak berdiam diri. Hal ini terjadi karena guru yang menerima keputusan ini sebagai seorang Guru Kelas, maka penggantinya pun mesti guru kelas. Kami tidak diperkenankan untuk menerima guru honor secara serampangan agar tidak melanggar peraturan dan lagi tidak boleh membebani Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RAKS).
Lalu, apa selanjutnya?
Sebagaimana tradisi di sekolah ini, setiap guru yang memasuki masa purna tugas (pensiun) dibuatlah acara perpisahan. Acara perpisahan mana menghadirkan pemangku kepentingan di sekitar sekolah. Mereka yang diamaksud sebagai pemangku kepentingan itu yakni: guru, murid, orang tua murid dan pengurus komite, guru dari sekolah tetangga, pengawas sekolah, pemangku kepentingan di dalam desa.
Acara perpisahan ini dapat berlangsung dengan menghadirkan satu panitia kecil. Panitia ini bertugas merencanakan apa yang diperlukan untuk suksesnya acara perpisahan. Sesuai namanya, panitia cukup beranggotakan 5 - 6 orang saja. Kecil.
Tugas pertama panitia yakni, rapat. Â Rapat menentukan waktu yang tepat, anggaran dan pembiayaan, mengkalkukasi undangan, akomodasi/fasilitas. Semua ini dirapatkan dalam 3 kali rapat yakni di dalam Panitia sendiri, Panitia dan Dewan Guru, serta Panitia, Dewan Guru serta Calon Guru Pensiun. Calon Guru Pensiun (dan keluarganya) dilibatkan dalam persiapan acara perpisahan sebab seringkali aspek pembiayaan khususnya pada akomodasi mereka ikut memberi sumbangsihnya.
Hari yang dinantikan untuk acara perpisahan tiba. Jumat (28/3) semua guru, peserta didik, Pengurus Komite, rekan guru dan kepala sekolah dalam satu kompleks, orang tua peserta didik, serta pemuka agama dihadirkan. Susunan acara diatur sebagai berikut:
- Pengantar kata oleh Pemandu Acara
- Ibadah, oleh Rohaniawan Kristen
- Pembacaan SK Pensiun
- Penanggalan tanda Korps Pegawai Republik Indonesia oleh Pengawas Pendamping sekolah
- Pemberian Tanda kenangan dari orang tua murid, peserta didik dan guru
- Kesan dan pesan oleh Guru yang pensiun
- Satu nomor lagu dan puisi oleh seluruh peserta didik (119 orang)
- Kesan dan pesan oleh Ketua Komite mewakili orang tua peserta didik
- Sambutan Pengawas Pendamping Sekolah
- Kata akhir dari Kepala Sekolah selaku Tuan rumah
- Doa makan bersama