Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wacana Kenaikan Pajak Motor Bensin Mencuat, Beban Rakyat Makin Berat

7 Februari 2024   19:31 Diperbarui: 7 Februari 2024   19:40 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal tahun 2024 dibuka dengan wacana kenaikan beberapa jenis pajak mulai dari pajak hiburan hingga pajak kendaraan bermotor. Tahun 2024 juga menjadi target awal pemerintah untuk menerapkan cukai kemasan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Adapun rencana menaikkan pajak motor berbahan bakar minyak belum lama ini   dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhud Binsar Panjaitan. 

Menurutnya, kenaikan pajak kendaraan motor berbahan bakar minyak sebagai upaya peralihan dana subsidi ke transportasi publik. Namun, tak lama setelah wacana ini dilontarkan, Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi memastikan, rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) atau bensin tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (www.cnbcindonesia.com)

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Jodi Mahardi, menjelaskan wacana menaikkan pajak kendaraan bermotor merupakan rangkaian upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas udara terutama di wilayah Jabodetabek yang sudah sempat dibahas dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu. 

Menurut Jodi, usulan pajak kendaraan bermotor muncul sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Pembahasan juga menyinggung soal insentif seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum. Jodi menyebut, saat ini wacana untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor masih dalam tahap kajian mendalam. (www.cnbcindonesia.com)

Pemerintah masih menghitung untung ruginya terkait dengan manfaat dan beban yang akan ditanggung masyarakat ke depannya. Meski masih wacana dan belum ada kepastian waktu penerapannya, kebijakan pajak kendaraan ini tentu akan mempersulit kehidupan rakyat. 

Pasalnya, masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah lebih memilih kendaraan motor karena ongkos yang lebih murah. Pemerintah memang sudah mengembangkan moda transportasi yang terintegrasi. Khususnya di daerah Jabodetabek seperti Trans Jakarta, KRL LRT hingga MRT. Tapi untuk beralih antar moda transportasi itu, masyarakat masih dibebani tarif baru yang cukup mahal.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta pada Kamis (25/1/2024) angkat bicara. Puteri memahami bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor dapat mendukung transisi energi hijau yang ramah lingkungan, selaras dengan upaya pemerintah memberikan berbagai insentif pembebasan pajak untuk kendaraan yang berbasis listrik. 

Namun ia mengingatkan bahwa hal tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih prihatin. Banyak juga pabrik-pabrik yang akhirnya tutup dan mem-PHK pegawainya dan ini harus jadi pertimbangan. (https://www.dpr.go.id/berita)

Sementar itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengingatkan kenaikan pajak untuk sepeda motor berbasis internal combustion engine (ICE) dan berbahan bakar minyak atau BBM, memiliki efek domino di Indonesia. Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, kenaikan pajak untuk sepeda motor berpotensi membuat daya beli turun seiring kendaraan roda dua sangat masif digunakan oleh masyarakat untuk mencari nafkah. (https://otomotif.bisnis.com/read/20240121)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun