Mohon tunggu...
Hera Veronica Suherman
Hera Veronica Suherman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamen Jalanan

Suka Musik Cadas | Suka Kopi seduh renceng | Suka pakai Sandal Jepit | Suka warna Hitam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wacana Mengemuka Kebijakan Kenaikan PPN 12% Pundi-pundi Rupiah Kas Negara

15 Maret 2024   07:53 Diperbarui: 15 Maret 2024   09:54 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wacana Mengemuka Kebijakan Kenaikan PPN 12% Pundi-pundi Rupiah Kas Negara

Menyoroti wacana yang dikemukakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian 'Airlangga Hartarto' perihal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan prosentase 12 persen, yang sedianya mulai diberlakukan yakni selambat-lambatnya pada (01/01/2025).

Yang mana program berkelanjutan tersebut telah disepakati dan merupakan sebilah tongkat estafet berkenaan tentang perumusan APBN serta program-program yang kemungkinan dimasukan ke dalam draft perumusan.

Terkait program kenaikan PPN akan diteruskan oleh pemerintahan yang akan datang, sebagaimana mengusung narasi keberlanjutan kendati bergantinya presiden. Namun sedianya program akan terus berlanjut dan dijalankan,

Sehubungan perihal perpajakan dengan mengambil kebijakan kenaikan PPN sumber pundi-pundi kas negara, dalam rangka guna memaksimalkan pemungutan PPN. Sehingga diharapkan dapat mencapai sejumlah target yang ditentukan.

Sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang semula penetapan PPN pada Tahun 2022 dengan angka kenaikan menjadi 11 persen.

Kemudian akan disusul dengan kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen yang diperkirakan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025. Meski tak semua barang yang dibeli dikenakan PPN, hanya Barang tertentu yaitu Barang Kena Pajak (BKP).

Sejumlah usaha yang dikenakan PPN di antaranya jenis usaha Jasa hiburan, rumah-rumah makan, dan lain sebagainya. Tak luput mengalami kenaikan signifikan, pajak tersebut dipungut dan diperuntukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangannya.

Kendati secara subtansi kenaikan tarif PPN tersebut mengarah dan ditujukan pada perusahaan, namun alih-alih tarif PPN dibebankan kepada konsumen sementara selaku perusahan memiliki peran hanya sebagai mediator antara pihak konsumen dan pemerintah (Government). Guna pemungutan pajak.

Kenaikan PPN tersebut tentunya akan berdampak pada sejumlah sektor, dan bukan mustahil akan dapat menurunkan daya beli masyarakat. Di mana kenaikan produk, barang dan jasa kenaikan yang tergolong cukup tinggi bagi kalangan menengah (Midle Class).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun