Mohon tunggu...
Henry Sulistyono
Henry Sulistyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo: Implementasi Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional di Industri Manufacturing

9 Mei 2021   17:19 Diperbarui: 9 Mei 2021   19:25 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Mengenal Transaksi Hubungan Istimewa

Hubungan Istimewa terbentuk karena Kepemilikan Saham > 25%

Ilustrasi diatas adalah PT A menguasai saham PT B, dengan menguasai saham PT B lebih dari 25% maka jika terjadi transaksi jual beli barang maupun jasa maka atas transaksi antara PT. A yang berkedudukan di Jepang dan PT B yang berkedudukan di Indonesia masuk kedalam ranah transfer pricing yang harga kewajaran transaksinya harus dibuktikan kewajarannya, bahwa atas harga jual maupun harga beli tersebut adalah telah memenuhi harga yang wajar ( arm’s leng principle ) menurut ketentuan perundang – undangan perpajakan di Indonesia dan di Jepang, jika kedua belah pihak, yaitu kedua negara tersebut menjalin kerjasama dalam bidang perpajakan dan telah menandatangani kesepakatan penghindaran pajak berganda, serta kesepakatan harga transfer.

Akibat dari status hubungan istimewa diatas maka PT.B sebagai wajib pajak dalam negeri berkewajiban dan di persayaratkan menyusun TP Doc atau Transfer Pricing Documentation sebagai mana telah diatur dalam ketentuan perpajakan Indonesia, dalam menentukan kebijakan harga transfer setiap perusahaan yang terlibat dalam status hubungan istimewa diminta memberikan satu penilaian kewajaran harga berupa argumentasi yang dibuktikan dengan dokumen dalam kebijakan penentuan harga transfer.

TP Doc telah menjadi sesuatu yang sangat sering didiskusikan serta dikaji di dalam dunia perpajakan. Kebijakan perpajakan yang sangat terkenal terkait dengan kebijakan transfer pricing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang isinya tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, serta Tata Cara Pengelolaannya.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, telah kita kenal bersama yaitu istlah ALP (Arms Length Pricsiple), yang berarti bahwa setiap kegiatan transaksi usaha yang dilakukan wajib pajak harus didasari pada asas kewajaran dan kelaziman berusaha. Berdasarkan atas alasan tersebut diatas maka, Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan di atas yang mana wajib pajak berkewajiban membuat dan melaksanakan ketentuan aturan transfer pricing documentation.

Saat ini, untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan wajib pajak dalam dengan batasan tertentu diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Selain itu, juga untuk transaksi afiliasi dengan pihak atau wajib pajak luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia, maka wajib pajak perlu dan diwajibkan membuat dokumen transfer pricing. Dokumen transfer pricing ini harus tersedia paling lama atau selambat – lambatnya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

B. Hal – Hal yang Terkait TP Doc Berdasarkan PMK Nomor 213/PMK.03/2016

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat istilah-istilah yang sangat erat kaitannya dengan Transfer Pricing Doc yang harus diketahui oleh wajib pajak. Adalah berikut ini:

  • Hubungan Istimewa: hubungan bisnis yang terjadi antara dua wajib pajak maupun lebih yang akhirnya menimbulkan pajak penghasilan terutang lebih kecil dibanding seharusnya, Hubungan istimewa ini dibahas dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.
  • Pihak Afiliasi: Merupakan para pihak yang melakukan transasksi perdagangan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.
  • Transaksi Afiliasi: Transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak yang berstatus afiliasi.
  • Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing): Penentuan harga dalam hal transaksi dengan pihak yang berstatus afiliasi.
  • Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc): Dokumen yang diselenggarakan atau yang dibuat oleh wajib pajak sebagai dasar penentuan dam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh para wajib pajak.
  • Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP): Prinsip atau asas yang mengatur kondisi transaksi tertentu yang dilakukan oleh antar pihak yang memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak (wajib pajak) yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding harga transaksi.
  • Grup Usaha: Sekelompok subjek pajak (wajib pajak) yang melakukan kegiatan usaha transaksi perdagangan baik penjualan maupun pembelian yang didalamnya terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  • Entitas Induk: Merupakan salah satu badan usaha atau bagian dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria, seperti, (a) Menguasai baik secara langsung atau tidak langsung, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha, (b) Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.

 

C. Siapa saja Para Pihak yang Wajib Membuat TP Doc

Berdasarkan ketentuan peraturan perundsng – undangan yang berlaku, pihak yang wajib membuat TP Doc terbagi menjadi dua, di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Para WP yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal

Mereka yang dimaksud adalah para wajib pajak yang melakukan transaksi perdagangan jual beli barang dan jasa secara afiliasi dengan batasan-batasan, ketentuan dan kriteria tertentu, sebagai berikut:

  • Memiliki nilai penjualan atau peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar.
  • Memiliki nilai transaksi perdaganagan jual dan beli secara afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi penjualan maupun pembelian barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing kepada penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya. Atau pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.

 

2. Para WP yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara

  • Wajib pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki penjualan dalam satu buku peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
  • Untuk wajib pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:

    • Tidak ada keharusan untuk menyampaikan laporan per negara,
    • Tidak ada atau tidak pernah mengikat atau melakukan perjanjian perpajakan dengan pemerintah Indonesia perihal perpajakan/pertukaran informasi.
    • Memiliki atau mengikat perjanjian dengan pemerintah Indonesia terkait perihal pertukaran informasi mengenai perpajakan, akan tetapi laporan per negara tidak dapat diakses dan diperoleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.

Jenis TP Doc

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
 D. Tata Cara Pembuatan TP Doc

 Menyelenggarakan atau membuat TP Doc tentu saja tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan memiliki tata cara tersendiri. TP Doc harus dibuat dan diadakan dengan sistematis dan perencanaan yang baik, berikut ini adalah tata cara atau aturan menurut ketentuan undang – undang  dalam membuat TP Doc:

  • Dokumen sebagai dasar penentuan harga transfer harus dibuat dengan Bahasa Indonesia. Jika wajib pajak memperoleh izin dari Kementerian Keuangan ( Direktorat Jenderal Pajak ) menggunakan bahasa lain, maka TP Doc wajib dilengkapi dengan melampirkan terjemahannya.
  • Wajib pajak yang diizinkan meyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata asing atau uang lain selain rupiah, kurs yang wajib digunakan adalah kurs pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan perpajakan pada akhir Tahun Pajak.
  • Penjualan atau Peredaran bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, dan  atau pengurangan lainnya.
  • Jumlah atau Nilai perbedaan bruto dan jumlah atau nilai transaksi perdagangan secara afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan.
  • Bila wajib pajak memiliki lebih dari satu bentuk kegiatan usaha dengan karakterisasi bentuk usaha yang beda, dokumen lokal harus dan wajib disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki.
  • Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat dan diselenggarakan berdasarkan data dan fakta serta informasi yang sebenarnya tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.
  • Dokumen induk & dokumen lokal harus sudah selesai dan tersedia paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
  • Dokumen induk & dokumen lokal harus dilengkapi dan dilampiri dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer.
  • Dokumen induk & dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar dimana ikhtisar ini wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak di tahun pajak yang bersangkutan.
  • Laporan per negara wajib dilakukan dan dilaporkan berdasarkan data dan informasi yang batas waktu pelaporannya tersedia sampai dengan akhir tahun pajak ( Country by Country Report ) atau sering dikenal dengan istilah CBCR
  • Laporan per Negara harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Laporan per negara wajib pajak disampaikan sebagai lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan sejak tahun pajak 2016 dan seterusnya.

gambar-3-tb-2-1-6097d445d541df405a587882.jpg
gambar-3-tb-2-1-6097d445d541df405a587882.jpg
E. Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar
  • Metode Perbandingan Harga ( Comparable Uncontroll Price )
  • Metode Harga Penjualan Kembali ( Resale Price Methode / RPM)
  • Metode Biaya – Plus ( Cost Plus Methode )
  • Metode Pembagian Laba
  • Metode Laba Bersih Transaksional (Transctional Nett Margin Methode )

Wajib pajak diminta untuk menggunakan dan wajib memilih salah satu metode penentuan transfer pricing dengan wajar secara berurutan, dari metode yang paling atas hingga turun satu per satu kebawah sampai dengan ditemukan kondisi transaksi yang sesuai dan yang paling cocok dengan kondisi dan keadaan yang sebenarnya, tidak terkecuali didalam Indsutri manufacturing, dalam prakteknya sering terjadi beberapa sengketa atau pola pemahaman yang tidak sama antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak tentang perbandingan jenis usaha yang sama atau jenis usaha yang sejenis saat terjadi pemeriksaan transfer pricing, salah satu contoh ilustrasinya adalah PT. A adalah Penanaman Modal Asing bergerak dalam Industri manufacturing komponen elektronik sebut saja misalnya TV, akan tetapi finish goods atau barang jadi dari PT.A ini adalah tidak finishing sampai menjadi TV akan tetapi hanya sampai tahap Casing bawah dan casing atas, ketika terjadi pemeriksaan transfer pricing maka pemeriksa tidak dapat membandingkan penentuan transfer pricing PT.A ini dengan PT lain yang memproduksi elektronik TV, karena tidak memenuhi asas fairness, maka wajib pajak akan menolak, seharusnya pemeriksa mencari pembanding perusahaan yang sejenis yang Finish goods nya sama – sama hanya sampai pada tahap “ Casing “ saja.

Demikian Ilustrasi singkat Implementasi transfer pricing pada perusahaan multinasional jenis usaha pada sektor Industri manufacturing.

 

Daftar Pustaka :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun