Mohon tunggu...
Henry Sulistyono
Henry Sulistyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo: Implementasi Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional di Industri Manufacturing

9 Mei 2021   17:19 Diperbarui: 9 Mei 2021   19:25 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Mengenal Transaksi Hubungan Istimewa

Hubungan Istimewa terbentuk karena Kepemilikan Saham > 25%

Ilustrasi diatas adalah PT A menguasai saham PT B, dengan menguasai saham PT B lebih dari 25% maka jika terjadi transaksi jual beli barang maupun jasa maka atas transaksi antara PT. A yang berkedudukan di Jepang dan PT B yang berkedudukan di Indonesia masuk kedalam ranah transfer pricing yang harga kewajaran transaksinya harus dibuktikan kewajarannya, bahwa atas harga jual maupun harga beli tersebut adalah telah memenuhi harga yang wajar ( arm’s leng principle ) menurut ketentuan perundang – undangan perpajakan di Indonesia dan di Jepang, jika kedua belah pihak, yaitu kedua negara tersebut menjalin kerjasama dalam bidang perpajakan dan telah menandatangani kesepakatan penghindaran pajak berganda, serta kesepakatan harga transfer.

Akibat dari status hubungan istimewa diatas maka PT.B sebagai wajib pajak dalam negeri berkewajiban dan di persayaratkan menyusun TP Doc atau Transfer Pricing Documentation sebagai mana telah diatur dalam ketentuan perpajakan Indonesia, dalam menentukan kebijakan harga transfer setiap perusahaan yang terlibat dalam status hubungan istimewa diminta memberikan satu penilaian kewajaran harga berupa argumentasi yang dibuktikan dengan dokumen dalam kebijakan penentuan harga transfer.

TP Doc telah menjadi sesuatu yang sangat sering didiskusikan serta dikaji di dalam dunia perpajakan. Kebijakan perpajakan yang sangat terkenal terkait dengan kebijakan transfer pricing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang isinya tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, serta Tata Cara Pengelolaannya.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, telah kita kenal bersama yaitu istlah ALP (Arms Length Pricsiple), yang berarti bahwa setiap kegiatan transaksi usaha yang dilakukan wajib pajak harus didasari pada asas kewajaran dan kelaziman berusaha. Berdasarkan atas alasan tersebut diatas maka, Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan di atas yang mana wajib pajak berkewajiban membuat dan melaksanakan ketentuan aturan transfer pricing documentation.

Saat ini, untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan wajib pajak dalam dengan batasan tertentu diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Selain itu, juga untuk transaksi afiliasi dengan pihak atau wajib pajak luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia, maka wajib pajak perlu dan diwajibkan membuat dokumen transfer pricing. Dokumen transfer pricing ini harus tersedia paling lama atau selambat – lambatnya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

B. Hal – Hal yang Terkait TP Doc Berdasarkan PMK Nomor 213/PMK.03/2016

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat istilah-istilah yang sangat erat kaitannya dengan Transfer Pricing Doc yang harus diketahui oleh wajib pajak. Adalah berikut ini:

  • Hubungan Istimewa: hubungan bisnis yang terjadi antara dua wajib pajak maupun lebih yang akhirnya menimbulkan pajak penghasilan terutang lebih kecil dibanding seharusnya, Hubungan istimewa ini dibahas dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.
  • Pihak Afiliasi: Merupakan para pihak yang melakukan transasksi perdagangan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.
  • Transaksi Afiliasi: Transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak yang berstatus afiliasi.
  • Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing): Penentuan harga dalam hal transaksi dengan pihak yang berstatus afiliasi.
  • Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc): Dokumen yang diselenggarakan atau yang dibuat oleh wajib pajak sebagai dasar penentuan dam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh para wajib pajak.
  • Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP): Prinsip atau asas yang mengatur kondisi transaksi tertentu yang dilakukan oleh antar pihak yang memiliki hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak (wajib pajak) yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding harga transaksi.
  • Grup Usaha: Sekelompok subjek pajak (wajib pajak) yang melakukan kegiatan usaha transaksi perdagangan baik penjualan maupun pembelian yang didalamnya terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  • Entitas Induk: Merupakan salah satu badan usaha atau bagian dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria, seperti, (a) Menguasai baik secara langsung atau tidak langsung, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha, (b) Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.

 

C. Siapa saja Para Pihak yang Wajib Membuat TP Doc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun