Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Customs Declaration dan Kewajiban Penumpang Internasional Mengisi E-CD

1 September 2023   06:01 Diperbarui: 1 September 2023   14:35 1689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kewajiban penumpang internasional mengisi E-CD | Foto: Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 (Sumber: Angkasa Pura II via Kompas.com)

Tahun ini saya memiliki kesempatan lagi untuk kembali ke Indonesia. Setahun sudah berlalu dari kunjungan yang lalu. Bagi saya, setahun adalah jangka waktu yang relatif singkat.

Dalam waktu yang tidak lama ini ada beberapa regulasi yang berubah, misalnya, aturan yang berkaitan dengan pandemi corona telah dicabut. Penumpang perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi covid19. 

Aturan lain yang baru bagi saya adalah kewajiban mengisi electronic customs declaration. Pada perjalanan saya ke Indonesia pada bulan Mei 2022, formulir customs declaration masih diisi secara manual di atas selembar kertas.

Customs Declaration

Pada penerbangan internasional, beberapa jam sebelum persiapan mendarat, pramugari atau pramugara akan membagikan lembaran customs declaration kepada semua penumpang. 

Formulir customs declaration wajib diisi oleh setiap penumpang dan awak armada pengangkut, baik itu WNA maupun WNI yang tiba di bandara internasiona Indonesia. Bagi satu keluarga yang bepergian bersama, cukup satu orang saja yang mengisi, dengan mencantumkan berapa orang yang bepergian bersamanya. 

Menurut beacukai.go.id yang dimaksud dengan customs declaration atau deklarasi pabean adalah dokumen yang berisi informasi mengenai data penumpang dari luar negeri beserta barang bawaannya. 

Deklarasi pabean ini diterapkan untuk memeriksa masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tujuan untuk mengawasi dan mencegah masuknya barang yang dilarang dan berbahaya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, pembebasan bea masuk dan pajak pada barang pribadi bawaan penumpang adalah sampai nilai pabean FOB USD500 per orang. (FOB/Free on Board, secara sederhana diartikan sebagai nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi. - beacukai.go.id)

Informasi yang harus diisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun