Mohon tunggu...
Susilo
Susilo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana Malang

💦peace began with a smile 💦 ig: hengkisusilo_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Butiran Pemikiran Mohammad Hatta

31 Juli 2022   14:25 Diperbarui: 31 Juli 2022   14:36 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketujuh, Hatta menyetujui usulan dari Badan Pekerja KNIP tentang perubahan system pemerintahan presidensil ke parlementer yang diketuai oleh Sutan Sjarir dengan alasan UUD 1945 tidak memuatkan ayat yang mewajibkan atau melarang pertanggungjawaban ke KNIP yang merupakan salah satu cara menegakan kedaulatan.

Kedelapan, ia membentuk Lembaga perdana Menteri yang diketuai oleh Sutan Sjarir dan sebelumnya tidak dikenal dalam pasal-pasal UUD 45. Ia menunjukkan usaha Hata menuju arah demokrasi dengan mengakhiri kekuasaan absolut totaliter.

Kesembulan, Hatta mewakili delegasi Indonesia dalam konferensi meja bundar di Den Haag tahun 1949. Hasilnya adalah terbentuknya negara Federal RI dengan konstitusi baru Bernama RIS. Hal ini yang menonjol dari UU RIS adalah untuk oertama kalinya pemerintah menerima sepenuhnya Deklarasi universal HAM yang dideklarasikan oleh PBB PADA 1948. Ini menunjukkan bahwa Hatta sangat berpikir maju dalam perjuangan HAM.

Kesepuluh, adanya perbedaan pandangan antara Soekarno dan Hatta dalam mengelola negara pertengahan tahun 1950. Soekarno mulai menyingkirkan lawan politiknya yang tidak sehaluan. Dasar-dasar konstitusi yang didasari oleh Hatta menekankan bahwa HAM dan hak-hak warga negara harus dicantumkan dalam dasar konstitusi sebagai perlindungan atas negara dan warga negara yang merdeka. Namun Soekarno malah sebaliknya, ia berpendapat bahwa pencentusan HAM dipandang bertentangan dengan semangat kekeluargaan yang mesti diabadikan.

Demokrasi. Hatta menolak demokrasi yang bertumpu pada kepentingan feudal, sungguh pun Indonesia pernah mengalami demikian. Sebaliknya ia menginginkan demokasi yang mengoreksi kekurangan. Politik harus berada di tangan rakyat. Agar rakrat mampu mengembangkan hak demokrasinya, secara sadar perlu ditumbuhkan kekuatan pengimbang guna mencegah dominasi kaum kapitalis dan foedal.

Demokrasi kerakyatan yang ia inginkannya mempunyai beberapa lapisan. Diantaranya adalah lapisan tingkat desa yang memungkinkan pemilihan langsung wakil rakyat oleh rakyat pemilih di desa. Kedua, di tingkat propinsi melalui pemilihan wakil rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketiga adalah lapisan tingkat nasional melalui pemilihan wakil rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Hatta menolak demokrasi yang mengutamakan individualism, karena dalam perkembangan masyarakat kemudian, kaum bermodal adalah pihak yang cepat bisa memanfaatkan demokrasi seperti ini. Kaum pemodal, kapitalis bisa tumbuh bila tidak ada kekuatan pengimbang. Akan tumbuh dominan kaum kapitalis dalam demokrasi kapitalis. Akhirnya manusia buruh akan dialienasi oleh manusia kapitalis. Mencegah iturakyat perlu mengembangkan hak demokrasinya lewat:

Pertama, kebebasan berserikat dan berorganisasi, sebagai kebalikan dari sikap prancis dengan UUD pertama. Tumbunya oraganisasi perlu sebagai kekuatan pengimbang bagi kelompok bermodal, kelompok bersenjata, dll.

Kedua, kebebasan menyatakan pendapat dalam tulisan dan lisan. Karena itu, ia menolak sensor pers. Pemaksaan pendapat juga harus dicegah agar masyarakat tidak tertipu oleh informasi salah.

Ketiga, hak sanggahan secara masal yang memang sudah dikenal masyarakat, dilakukan tanpa kekerasan. Sekarang, sanggahan masal bisa terwujud lewat surat protes masal, poling politik, gugatan politik, aksi dan wacana public. Pemerintan berkepentingan memahami dan menanggapi sanggahan public ini.

Keempat, pembangkitan semangat gotong-royong, rasa bersama, untuk bersama menreima san menolak sesuatu. Perlu mengembangkan kehidupan bersama, saling memerhatikan baik juga mereka yang kuat terhadap yang lemah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun