Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perlunya Sanksi Hukum Menyoal Pencatutan Nama oleh Parpol pada Pemilu 2024

20 September 2022   13:59 Diperbarui: 20 September 2022   14:43 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih seputar Pemilu

Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Tahun 2024 sedang berlangsung saat ini sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu dengan adanya penetapan parpol peserta Pemilu Tahun 2024.

Sebelum dikeluarkannya penetapan oleh KPU itu, parpol masih harus berkutat dengan membenahi data keanggotaan dan pengurusnya karena akan ada masa perbaikan dokumen yang mana parpol harus kembali memenuhi kekurangan dokumen yang ada supaya anggotanya tidak menjadi TMS. 

Jika akhirnya banyak anggota yang TMS, syarat jumlah minimal keanggotaan tidak terpenuhi, jumlah keterwakilan 30% perempuan tidak terpenuhi, dan dalam verifikasi faktual banyak yang tidak dapat ditemui, maka dapat dipastikan parpol tidak akan lolos di suatu dapil atau lebih parah dari itu maka tidak dapat turut serta dalam Pemilu 2024 di suatu daerah.

Pada pokoknya keanggotaan parpol ini sifatnya sangat penting sehingga tidak mengherankan apabila parpol sangat gencar mencari atau menambah jumlah anggotanya di daerah. Terutama bagi parpol-parpol baru yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, mereka harus mencari jumlah anggota dan bersaing dengan parpol baru lainnya.

Bawaslu di seluruh wilayah Indonesia telah membuka Posko Aduan Masyarakat. Posko aduan ini dibuat dengan tujuan agar setiap masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik dapat melaporkan perihal pencatutan namanya tersebut. Tentunya pengaduan itu dikarenakan orang yang bersangkutan keberatan karena namanya dicatut oleh parpol.

KPU telah menyediakan akses bagi masyarakat yang ingin tahu apakah data dirinya dicatut oleh partai politik atau tidak melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik . Melalui tulisan ini juga penulis menghimbau kepada pembaca untuk mengecek identitas diri pada link yang penulis bagikan. 

Apabila nanti data diri pembaca ternyata terdaftar dalam Sipol dan dicatut oleh parpol namun pembaca secara pribadi tidak pernah mendaftarkan diri menjadi anggota parpol dan pembaca keberatan maka pembaca dapat langsung datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan hal ini.

Masyarakat yang menyampaikan pengaduan harus melampirkan identitas kependudukan, bukti yang mendasari atau memperkuat aduannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. Tapi tenang saja, silahkan masyarakat datang ke Bawaslu dan nanti masyarakat akan dilayani oleh petugas yang ada.

Sekilas saja, pencatutan nama ini mungkin dampaknya tidak terlalu dirasakan apabila orang yang namanya dicatut berprofesi di sektor nonformal. 

Namun ketika orang yang dicatut namanya adalah seorang ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP), mereka yang bekerja di BUMN/ BUMD, dan penyelenggara Pemilu, maka hal ini akan sangat serius. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun