Mohon tunggu...
Hendra Syam
Hendra Syam Mohon Tunggu... Relawan - SANG ORATOR MAKASSAR

Catatlah sejarah hidupmu yang terbaik, Biar kelak ketika sudah tak lagi didunia, Maka.anak cucumu dapat mengenangmu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Mafia Tanah" Tumbuh Sibur dan Hidup Sejahtera di Kota Makassar

17 April 2021   23:52 Diperbarui: 18 April 2021   00:27 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"MAFIA TANAH" TUMBUH SUBUR DAN HIDUP SEJAHTERA DI KOTA MAKASSAR.

Ketua LSM - FORUM RAKYAT BERSATU sekaligus pemerhati hukum dikota makassar saudara HENDRA SYAM, ST berpendapat secara pribadi dengan melihat pengalaman didalam mengawal perkara masalah tanah dikota makassar menyatakan dengan tegas bahwa lemahnya penegakan hukum serta adanya permainan kongkalikong antara oknum aparat kantor pertanahan dengan oknum pihak pengadilan atas pesanan atau orderan dari sang "MAFIA TANAH" dengan iming iming penyuapan yang begitu besar namun tak terlihat, akan tetapi dapat tercium permainan tersebut ketika kita dapat mengawal dan mengkaji perkara tersebut dengan teliti dan tegas.

Contohnya perkara atas nama NY. SIANNY OCTAVIA dimana telah mendaftarkan permohonan sertifikatnya sejak tahun 2015 berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia  nomor : 377 / PK / PDT / 2008. yang telah melewati proses penyelesaian tahap.pengumuman data yuridis dan data fisik. Sehingga tiba tiba kepala.kantor.pertanahan.melakukan pending dengan alasan adanya perkara nomor : 246 / PDT / 2017 / PN.Mks yang telah diketahui.setelah pelaksanaan eksekusi bahwa putusan tersebut obyeknya error.alias PUTUSAN NON EXECUTABLE.

Akan tetapi sampai hari ini pihak kepala kantor BPN / ATR kota makassar  selaku pejabat belum juga dapat menyelesaikan.permohonan tersebut dengan alasan yang tidak.jelas,

Nah disinilah menurut HENDRA, bahwa terlihat sangat jelas adanya mufakat jahat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan.sengaja tidak menyelesaikan permohonan sertifikat hak milik atas nama SIANNY OCTAVIA. Oleh karena ada pesanan atau orderan "MAFIA TANAH"  dijalankan.

Meskipun saudara HENDRA SYAM, ST berkali kali melakukan aksi demo didepan kantor.pertanahan kota makassar dan berkali kali melayangkan beberapa surat hingga sampai ke kantor kementrian BPN / ATR. RI pusat. Dengan menyuarakan keluhan serta melaporkan kejadian tersebut. Namun sampai hari ini belum juga ada tanggapan dari pihak yang terkait.

Saya ( HENDRA SYAM, ST) selaku pemerhati hukum dikota makassar sepakat dan mendukung pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengungkapkan, maraknya praktik mafia tanah karena adanya keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Hal ini terjadi karena BPN merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah. Demikian dikatakan Kepala Unit (Kanit) 5 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) 

Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021).
"Sertifkat tidak muncul kalau tidak ada persetujuan BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut, sehingga inilah, yang kemudian menjadi pemicu dari adanya mafia tanah," ujar HENDRA SYAM

BPN seharusnya lebih selektif karena punya data fisik dan data yuridis dari tanah yang tentunya tidak akan serta merta membuat atau menerbitkan sertifikat sembarangan. Selain oknum BPN, oknum pemerintahan lainnya yang ikut terlibat dalam praktik ilegal ini adalah lurah, dan camat.

Lurah dan camat ini secara struktur organisasi merupakan Pemerintahan terendah yang paling dekat dengan masyarakat. Jika mereka mudah bekompromi, akan menjadi celah bagi mafia tanah untuk leluasa mengembangkan bisnis terlarangnya.

"Jadi penyebabnya karena mental oktum aparat pemerintah atau penegak hukum yang mudah untuk diajak kompromi atau KKN," kata Dia mengakui, praktik mafia tanah sejatinya merupakan salah satu tindak pidana yang sudah sering terjadi sejak lama.

Penyebab lain maraknya praktik mafia adalah kenaikan harga tanah yang terjadi setiap tahun. Dengan potensi keuntungan yang besar tentu saja menarik oknum-oknum menjalankan bisnis terlarang ini. Terlebih, banyak celah terutama soal lemahnya regulasi dan administrasi pertanahan sehingga dapat dimanfaatkan mafia untuk menjalankan aksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun