Mohon tunggu...
Izzati Diyanah
Izzati Diyanah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelik Masalah BPJS: Pembenahan Masalah, Kewajiban Siapa?

20 April 2019   08:02 Diperbarui: 20 April 2019   12:23 1676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program BPJS Kesehatan- Sumber: bpjs kesehatan/berbagai sumber

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah salah satu program pemerintah untuk mencapai cakupan pelayanan kesehatan yang semesta. BPJS mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, diselenggarakan berdasarkan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan penyelenggara dari program ini adalah PT Askes (Persero).1 

Hingga saat ini,peserta BPJS---bagian dari Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Indonesia---sudah mencapai 219.669.453 jiwa dari target 2019 mencapai jumlah peserta sebanyak 257,5 juta orang.2,3

Pelik masalah BPJS Kesehatan

Meskipun Jaminan Kesehatan Nasional dinilai terbukti dalam mengurangi terjadinya ketimpangan dalam mengakses pelayanan kesehatan, selama empat tahun lebih penyelenggarannya, BPJS mengalami pasang surut yang luar biasa. Ironisnya, setiap tahun sejak penyelenggaraannya, BPJS mengalami defisit yang kian membesar. 

Tahun pertama (2014), BPJS mengalami defisit sebesar Rp3,3triliun. Tahun berikutnya semakin membesar, yakni Rp5,7 triliun. Tahun 2016 tercatat BPJS mengalami defisit Rp9,7 triliun, 2017 mencapai Rp9,75 triliun,hingga tahun 2018 diketahui tersisa Rp10,98 triliun menurut perhitungan dari BPKP.5

Hal tersebut menunjukkan bahwa permasalahan utama BPJS adalah ketidakcukupan dana pengelolaan BPJS---sederhananya, terjadi besar pasak dari pada tiang---yang disebabkan oleh berbagai faktor masalah. Defisit dana BPJS diketahui bersumber dari berbagai pihak, baik masyarakat, pengelola BPJS kesehatan, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah. 

Masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya BPJS kesehatan sehingga belum mendaftar dalam keanggotaan BPJS kesehatan. Selain itu, kabar permasalahan dalam defisit dana BPJS serta berbagai kasus penolakan rumah sakit dalam melayani peserta BPJS menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat. Faktor penyebab lain yang muncul dari lingkungan masyarakat adalah masih minimnya kepatuhan dalam membayar iuran BPJS.3,4

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyebutkan bahwa iuran yang diberlakukan saat ini belum sesuai perhitungan dari Dana Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dana BPJS kesehatan pun kerap digunakan untuk menangani berbagai penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, gagal ginjal kronik, serta kanker  yang sebenarnya bias dilakukan pencegahan sebelum diberikan pengobatan penyakit.  Hal ini terbukti hingga Agustus 2018, dana BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya penyakit katastropik mencapai 21,07% atau Rp12 triliun dari keseluruhan biaya kesehatan.5,6

Masalah lain yang muncul dalam fasilitas kesehatan adalah terjadinya inefisiensi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), khususnya dalam sistem rujukan pelayanan yang masih tinggi. Tahun 2017, rujukan di FKTP sebesar 12% mengalami kenaikan pada tahun berikutnya menjadi 15,6%. Peningkatan rujukan tersebut dinilai mampu meningkatkan jumlah klaim yang perlu dibayar oleh BPJS.4,7

Faktor masalah di lingkungan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat adalah adanya tunggakan Jaminan Kesehatan Daerah(Jamkesda) dan penyalahgunaan dana. Dalam hasil pemeriksaan semester II tahun 2016, BPK menemukan fakta bahwa 155 pemerintah daerah belum membantu mendukung terlaksananya program JKN BPJS Kesehatan yang optimal.  Selain itu, dalam pelaksanaannya, dana BPJS rentan disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Beberapa contoh kasus penyalahgunaan dana kapitansi atau dana jasa pelayanan BPJS adalah kasus yang terjadi di Medan, penyalahgunaan dana di kabupaten Jombang, kasus korupsi dana BPJS oleh Bupati Subang sebesar Rp528 juta, serta Kepala Dinas Kesehatan di Gresik, Mohammad Nurul Dohlam, yang terbukti melakukan tindak korupsi dana BPJS sebesar Rp2,451 miliar.8-11

Upaya penanganan masalah,sudah dilakukankah?

Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah pelik yang dihadapi BPJS menjadi salah satu fokus pemerintah untuk melakukan pembenahan. Pihak BPJS kesehatan berupaya melakukan tindak promotif dan preventif untuk penyakit katastropik seperti program Prolanis, mengoptimalkan peran FKTP untuk mengurangi angka rujukan,serta penguatan dalam strategic purchasing. Pemerintah pusat pun memberikan suntikan dana untuk menambal defisit dana BPJS, baik dengan cadangan dana APBN 2018 serta penambalan menggunakan pajak rokok berdasarkan revisi Perpres No.111 Tahun 2013 mengenai JKN.4,5

Salah satu tindak pemerintah dan BPJS Kesehatan yang sempat menimbulkan kontroversi adalah pemutusan kerjasama dengan 92 rumah sakit. Pihak BPJS menyebutkan bahwa hal tersebut terkait dengan beberapa persyaratan kerja sama yang tidak terpenuhi oleh pihak rumah sakit meskipun pihak pemerintah dan BPJS Kesehatan sudah memberi peringatan beberapa kali. Di sisi lain, langkah tegas pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan dinilai memberi dampak buruk bagi sebagian masyarakat. Sebagian masyarakat kesulitan mendapat fasilitas pelayanan yang berujung kepada penanganan masalah kesehatan yang kurang optimal.12

Perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan, kewajiban siapa?

Hingga saat ini, masalah BPJS Kesehatan belum mencapai solusi yang efektif dalam mengatasi defisit dana yang berujung kepada tidak optimalnya pelayanan kesehatan di Indonesia. Sikap tegas yang sebelumnya maupun yang hendak diambil pemerintah tentu perlu mempertimbangkan banyak sisi, seperti alternatif pemindahan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang terkena dampak pemutusan mitra kerja BPJS kesehatan dengan pihak rumah sakit.

Permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang dibiarkan akan berdampak meluas bagi masyarakat, tenaga kesehatan, serta negara. Tenaga kesehatan tidak mendapat upah kerja yang sesuai hingga terjadinya penurunan kinerja pelayanan kesehatan. Masyarakat pun tidak akan mendapat pelayanan kesehatan yang optimal, dan hal ini akan berdampak besar terhadap partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah kedepannya.

Tenaga kesehatan baik dokter, perawat, apoteker, serta tim kesehatan lain tidak hentinya mendapat tuntutan untuk dapat bekerja secara optimal dalam pelayanan kesehatan. Mengabdikan diri bagi masyarakat, tidak peduli dengan bayaran sepuluh ribu rupiah setiap satu pasien untuk peluh keringat dan waktu bercengkerama dengan keluarga yang tersisihkan. Setiap rakyat Indonesia, baik itu masyarakat, aparat pemerintah, pun tenaga kesehatan memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kesejahteraan hidupnya. Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia: UUD 1945. 

Rekonstruksi terhadap regulasi keuangan BPJS pun penting untuk terus dilakukan evaluasi setiap tahun. Tindak tegas terhadap penyalahgunaan dana BPJS di lingkungan pemerintah daerah serta sosialisasi terkait fungsi dan pentingnya BPJS kepada masyarakat perlu digalakkan. Sebab BPJS bukan program yang bisa di jalankan oleh pihak BPJS atau pihak pemerintah sendiri, namun menjadi program seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kesadaran dari setiap masyarakat serta kepedulian terhadap sesama menjadi kunci tercapainya kesetaraan dan peningkatan taraf kesehatan rakyat Indonesiake arah yang lebih baik.


REFERENSI:

1.      Humas. Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial diIndonesia[Internet]. Jakarta: BPJS Kesehatan; 2018 Sep 20 [cited 2019 Mar 20]

2.      Author unknown. Peserta program JKN[Internet]. Jakarta:BPJS Kesehatan; 2019 April 1 [cited 2019 April 20]

3.      Gumiwang R. Daftar masalah yang bikin BPJSkesehatan terseok-seok[Internet]. Place of published unknown: tirto.id; 2018Jan 4 [cited 2019 April 20]

4.      Gumelar G. Pangkal 'penyakit' defisit BPJSkesehatan[Internet]. Jakarta: CNN Indonesia; 2018 Sep 19 [cited 2019 April 20]

5.      Humas. Ini langkah BPJS kesehatan atasidefisit[Internet]. Jakarta: BPJS Kesehatan; 2019 Sept 17 [cited 2019 April 20].Available from: 

6.      Esy. Inilah 8 penyakit yang banyak sedot dana BPJS [Internet]. Jakarta: JPNN; 2016 Oct 7 [cited 2019 April 20]. Available from: 

7.      Astuti A. Ketidakcukupan dana, masalah utamayang dihadapi BPJS Kesehatan[Internet]. Place of published unknown: Media Indonesia;2018 Aug 28 [cited 2019 April 20]. Available from: 


8.      Loen T. Masalah yang mencekik keuangan BPJSkesehatan[Internet]. Place of published unknown: CNN Indonesia; 2018 Sept 19[cited 2019 April 20]. Available from: 

9.      Sitepu M. ICW: "sekitar Rp1 triliun dana BPJSmenguap karena dipotong kepala daerah"[Internet]. Place of published unknown:BBC Indonesia; 2018 Feb 14 [cited 2019 April 20]. Available from: 

10.  Surya, Sugiyono. Terbukti korupsi dana BPJSkesehatan, mantan kadinkes Gresik divonis 6 tahun penjara[Internet]. Gresik:TribunGresik.com; 2019 Mar 12 [cited 2019 April 20]. Available from: 

11.  Author unknown. Bupati Subang jadi tersangkakorupsi BPJS[Internet]. Place of published unknown; BBC Indonesia; 2016 April12 [cited 2019 April 20]. Available from: 

12.  Fitra S. Pembenahan layanan BPJS Kesehatan yangmembuat resah[Internet]. Place of published unknown: katadata.co.id; 2019 Jan11 [cited 2019 April 20]. Available from: 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun