Mohon tunggu...
Didi Jagadita
Didi Jagadita Mohon Tunggu... Administrasi - pegawai swasta

pegawai swasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

TGB, Silaturahmi Pemersatu Umat Beragama

2 Maret 2018   11:43 Diperbarui: 2 Maret 2018   11:57 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.ntbprov.go.id

Peristiwa penyerangan gereja di Sleman pada tanggal 11 Februari 2018, merupakan tragedi mengerikan dalam kasus kekerasan akhir-akhir ini. Namun sebelumnya, juga terjadi kasus kekerasan terhadap ustad di Jawa Barat. Kekerasan terhadap tokoh-tokoh agama itu jangan sampai melukai persaudaraanbangsa kita. Kekerasan terhadap tokoh agama, rumah ibadah, dan kelompok keagamaan hanya dijadikan sebagai alat untuk mengadu domba. Perlu diingat, tahun 2018 menuju tahun 2019 merupakan tahun politik. Semua elemenmasyarakat harus saling waspada, danjangan terprovokasi.

Serangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi  terhadap pemuka agama, penyerangan terhadap jemaat gereja St Lidwina, Sleman Yogyakarta. Penyerangan itu dilakukan oleh seorang pemuda dengan menggunakan sebilah pedang saat perayaan ekaristi. Peristiwa itu melukai empat jemaah dan Romo Karl Edmun Prier SJ serta anggota korps Bhayangkara yang berusaha menghentikan ulah pelaku. Pada tanggal 28 januari 2018 juga terjadi penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, KH Umar Basri. Korban diserang sesuai menjalankan ibadah shalat subuh di Mushala Al Mufathalah, Cicalengka Bandung Jawa Barat.

Pengungkapan peristiwa itu mencegah pihak manapun mengambil keuntungan politik pada perhelatan pesta demokrasi dengan menggunakan isu suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA). Upaya konkrit pemerintah menyikapi persoalan itu juga dapat mencegah timbulnya perpecahan di masyarakat.

Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bernegara dan system nilai kemasyarakatan. Melihat didalam pancasila, Negara Indonesia merupakan Negara persatuan, yang Bhinneka Tuggal Ika. Penyatuan tidak berarti penyeragaman, tetapi mengakui kebinekaan yang mengacu pada nilai-nilai yang universal ketuhanan, kemanusiaan dan rasa keadilan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai sejumlah peristiwa yang terjadi atas nama kekerasan agama merupakan ancaman serius di tahun politik. Masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan rangkaian peristiwa kekerasan dan sebaiknya menyerahkan penyelesaian perkara kepada pemerintah. Ketua Kontras Yati Andriyani, mengatakan penyerangan terhadap pemuka agama yang belakangan ini terjadi di Indonesia, telah mengoyak keprihatinan terhadap kebebasan beragama di tanah air. Tindakan tersebut merupakan bentuk terror yang harus diungkap dengan sistematis, termasuk motif dan aktor utamanya.

Berkaitan hal ini, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, ketika safari dakwahnya di kota pahlawan Surabaya Jawa Timur, Rabu, 14 Februari 2018. TGB Menyebutkan silaturahmi kebangsaan, keislaman, dan keilmuan merupakan salah satu tradisi baik dalam mengokohkan anak bangsa dengan cara memberikan pemahaman keagamaan kepada umat.

Konsep Islami ini penting untuk diterapkan agar khalayak lebih memahami kebebasan beragama, seperti diterangkan Al-Qur'an pada surat Al-Baqarah: 256, yang berbunyi:

Allah Ta'ala berfirman:

Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."(Al-Baqarah: 256).

Dari ayat diatas kita bisa belajar makna dari kebebasan dalam beragama. Dari firman Allah ini juga menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk memaksa orang lain memeluk agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun