Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rahasia Terkuak, Tes DNA Anak Bungsu Putri Sambo

6 November 2022   15:54 Diperbarui: 6 November 2022   16:04 3268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susi, ART Ferdy Sambo. Sumber: Tangkap Layar KompasTV

"Dalam sebuah perkara, apapun itu. Semua pihak agar jujur saja. Apalagi dengan ancaman hukuman berat, kuncinya di kejujuran. Karena pada prinsipnya Majelis Hakim sebenarnya sudah memahami masalah sesudah memeriksa berkas atau sebelum sidang dimulai"

Dalam persidangan Tragedi Duren Tiga dengan mendengar kesaksian Susi, yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Terdakwa Ferdy Sambo, untuk persidangan Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada "E" (31/10/22).

Bisa saksikan dan nonton di Kompas.TV Kumpulan ancaman Hakim dan Jaksa pada ART Sambo, Susi dan Kodir Klik di Sini.

Menurut Hakim bahwa banyak pernyataan Susi yang berubah-ubah, hingga Hakim mengancam Susi untuk proses hukum Susi terkait dengan kesaksian palsu. Nampak nyata pada persidangan tersebut, Susi tidak stabil dalam menjawab pertanyaan Hakim.

Pada menit ke 4:41 pertanyaan Hakim terkait atau mengarah pada kelahiran Arka, putra bontot Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, dengan pertanyaan Hakim pada Susi, bahwa siapa yang melahirkan Arka? Susi menjawab bahwa "ibu Putri".

Hakim mencecar ART Ferdy Sambo, Susi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada "E". Dimana ketika itu Susi diam tak berkutik ketika ditanya soal latar belakang anak bontot Putri, Arka.

Selanjutnya di menit ke 6.48, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada saksi Susi apakah ada menggunakan Headset Free dibalik jilbab? dijawab Susi "tidak ada" ya memang Susi bicaranya terbata-bata, seperti ada yang mengajari.

Seharusnya, kalau memang JPU ada kecurigaan tentang penggunaan alat saat itu atau sebelum sidang adakan pemeriksaan pada terdakwa ataupun saksi, apalagi saat ini peralatan elektronik sangat canggih. 

Dalam persidangan tersebut di menit ke 7.46, Pengacara Terdakwa Bharada "E" mohon kepada Majelis Hakim, sesuai Pasal 3 KUHAP, agar Saksi Susi dikenakan sanksi Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP 7 tahun. Hakim akan pertimbangkan.

Mungkin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU jauh hari pasti sudah curiga dengan anak ke empat Putri Candrawathi yang saat ini masih berusia 1,5 tahun. Pasti akan mengejar siapa sebenarnya? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun